Advertisement
Metro, (Lampung) - Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Metro, Lampung, melakukan penahanan 2 (Dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek rehab gedung pasar cendrawasih Kota Metro TA 2018 telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya digelandang ke ruang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Metro. Sebelumnya lebih kurang 2 jam proses pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejari setempat, dan akhirnya Kedua tersangka di bawa menuju rutan setempat, Jumat (19/02/2021).
Kasi Pidsus Kejari Kota Metro Subhan didampingi Kasi Intel Rio P Halim menyampaikan, kedua tersangka inisial P selaku KPA kegiatan dan S selaku pelaksana kegiatan ditahan sementara di rutan Kota Metro selama 20 hari terhitung 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2021 mendatang.
"Selanjutnya nanti, apakah akan ada tersangka lain, dan akan dilihat disesuaikan dengan hasil penyidikan serta dari fakta persidangan nanti. Namun dimungkinkan akan ada tersangka lain,” ungkap Subhan.
Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka SO sebanyak enam orang pengacara berkomitmen bersama akan berupaya membantu tersangka dan membantu penyidik kejaksaan membuka permasalahan sebenarnya dan menggeret beberapa oknum tersangka lain yang berkaitan.
“Klien kami SO merupakan korban atas perkara dugaan tipikor tersebut, beliau pengawas kegiatan. Tentu kami akan membuka dan upaya membantu klien kami semaksimalmungkin dan mengikuti perkembangan lebih lanjut,” ungkap tim kuasa hukum tersangka SO yang dikoordinatori oleh Joni Widodo.
Untuk diketahui, hasil audit BPKP Lampung negara mengalami kerugian sebesar Rp481 juta dari total pagu Rp. 3,7 milliar di tahun 2018 kegiatan proyek rehab gedung Pasar Cendrawasih.
Penghujung tahun 2020 sejak 2019, perkara dugaan korupsi kegiatan rehab gedung Pasar Cendrawasih Kota Metro ditangani tim penyidik Kejari Kota Metro. Dalam prosesnya tim penyidik memanggil lebih kurang 21 orang saksi, termasuk Kepala BPBD Kota Metro, Pansuri kala menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Perdagangan LM Hutabarat, serta SO selaku pemilik perusahaan pihak ketiga pelaksana kegiatan proyek.
Pengakuan Kepala BPBD Pansuri, saat dikonfirmasikan mengaku semua kewenangan ada pada Kepala Dinas Perdagangan.
“Saya kira, semua kewenangan ada pada Kadis Perdagangan Leo M Hutabarat. Saya hanya pelaksana saja,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Leo M Hutabarat belum bisa ditemui untuk dikonfirmasikan. Bersangkutan beralasan sedang padat agenda kerja dinas serta beralasan sedang berada di luar kota.
Proyek rehab gedung Pasar Cendrawasih tersebut menelan anggaran sebesar Rp3,7 miliar, beberapa item kegiatan, diantaranya pembenahan kios-kios lantai II gedung pasar tersebut, yang kondisinya masih banyak menggunakan dinding papan, rehab atap gedung dengan atap rangka baja, serta pengadaan 1 unit tangga jalan atau eskalator dengan nilai lebih kurang Rp. 500 juta yang dibeli tidak sesuai spesifikasi.
(Samidi/KN)