Advertisement
JAKARTA(KN) - Pengembangan kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Setia Hati Terate (SHT) yang dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memasuki babak baru. Kasus yang disebut-sebut mencapai Rp 37 miliar itu pada pekan lalu telah dilakukan Gelar Perkara oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Terkini, informasinya kasus yang disinyalir melibatkan pejabat publik di salah satu daerah di Jawa Timur tersebut telah naik ke penyidikan. Hal itu sejalan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor melalui kuasa hukum Yayasan SHT.
Kasus dugaan penggelapan aset dilaporkan oleh Ketua Yayasan SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar, merujuk LP/ B/ 1641/ XII/ 2018/ Bareskrim pada 18 Desember di tahun 2018.
Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus Yayasan SHT yang naik ke tahap penyidikan, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit melalui Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono menyatakan belum bisa memberikan keterangan. Termasuk saat disinggung mengenai siapa pihak ataupun saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Nanti dicek dulu kasus tersebut," kata dia saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.
Sekedar diketahui kasus penggelapan tersebut diduga melibatkan oknum pejabat publik berinisial HW di Kabupaten Madiun. Setelah melalui serangkaian penyidikan, pada pekan pertama di tahun 2021, pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan aset.
Di sisi lain, M Samsodin dan Welly Dany Permana mewakili tim kuasa hukum menyatakan jika kliennya sebenarnya mengedepankan langkah-langkah persuasif sebelum kasus ini bergulir, yakni dengan mengedepankan penyelesaian kekeluargaan. Akan tetapi, pihak terlapor tidak mengindahkan niat baiknya.
Ia juga membenarkan telah menerima SP2HP dari pihak kepolisian atas laporan kliennya. Samsodin menekankan agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT.
"Betul, kami telah menerima SP2HP, yang berisi bahwa status terlapor yang semula sebagai saksi menjadi tersangka. Kami berharap kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan mengedepankan kondusifitas kamtibmas" kata dia.
"Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT," sambung Samsodin. (Rls/KN)