Advertisement
Metro (Lampung) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Metro menyisir sejumlah lokasi lampu merah (Traffic lights) di wilayah setempat. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penegakan keterbatasan umum di Kota Metro.
Hasilnya, sejumlah Anak Jalanan (Anjal) berhasil diamankan untuk diberikan pembinaan agar tidak berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum.
Kasi Tibbum (Ketertiban Umum) Dinas Sat Pol-PP Kota Metro, Suaji mengatakan, penertiban tersebut sesuai intruksi Walikota Metro dalam penegakkan Perda demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusifitas.
"Razia ini rutin kami lakukan. Mengingat banyaknya laporan masyarakat soal anak jalanan yang keluyuran di persimpangan lampu merah dan meresahkan pengguna jalan," kata dia mewakili Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron Roni Kamis (28-1-12021).
Dia menjelaskan, lokasi yang menjadi sasaran penyisiran Anjal diantara: lampu merah 22 Hadimulyo Barat, lampu merah 16 Mulyojati, lampu merah Ganjaragung, lampu merah taman merdeka, lampu merah SD tingkat Metro Barat.
"Ada tujuh lokasi yang kita sisir. Karena lokasi ini yang kerja dijadikan tempat mangkal anak-anak jalanan ini," ungkapnya.
Setelah diamankan, lanjut dia, Anjal kemudian diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya keluyuran dipersimpangan lampu merah.akan membahayakan setiap pengguna jalan raya yang melintas.
"Kami beri pembinaan dan menulis surat pernyataan tidak keluyuran lagi di sekitaran lampu merah di wilayah hukum Kota Metro. Lalu, anak-anak ini kami pulangkan ke orang tuanya untuk dibina," ujarnya.
Menurut dia, anjal yang kerap keluyuran di lampu merah sekitar Kota Metro berasal dari daerah luar Kota Metro.
"Anak-anak ini bukan warga Metro. yang sebenarnya Kebanyakan mereka yang terjaring rahazia ini,berasal dari Bandarlampung dan luar daerah lainnya," tutupnya.
(Samidi/KN)