Advertisement
TANGGAMUS -- Alasan pintu masuk yang terbuka dan paksaan pengunjung, Pengelola Kawasan Wisata Mata Air (MA) diduga tidak komitmen jalankan Surat Edaran Kadis Pariwisata tentang penutupan Objek Wisata di Kabupaten Tanggamus.
Pengelola Kawasan Wisata Mata Air (MA) Binaan Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pekon Margoyoso terkesan abaikan Surat Edaran Kadis Nomor : 800/640/21/2020, Jum'at, (01/01/2021).
Kerumunan masyarakat dikawasan wisata Mata Air menjadi perhatian pewarta, sebab nampak jelas hilir mudiknya orang-orang dikawasan tersebut.
Amat disayangkan, kurangnya ketegasan dari pengelola Wisata Mata Air di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo tersebut, yang terkesan membiarkan para pengunjung untuk tetap mendatangi kolam Mata Air di wilayah tersebut.
Dengan alasan para pengunjung memaksa, untuk tetap masuk ke kawasan wisata, pihak pengelola tetap menjalankan aktivitasnya, berikut para pedagang dilokasi tersebut.
"Sebenarnya ini kan sudah ditutup, cuman kan pengunjung ini memaksa, ya kita mau gimana lagi, karena ini wilayahnya masih terbuka, dari mana pun jalan bisa masuk, ya kita nggak bisa mencegah, tapi kalau dari kita ini sudah resmi di tutup, menindak lanjuti himbauan dari Dinas pariwisata," kata Taufik, Ketua Pokdarwis setempat.
Untuk diketahui, surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, tanggal 21 Desember 2020.
Dalam surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola objek wisata di Kabupaten Tanggamus, guna menindaklanjuti hasil rapat melalui Video Conference Wakil Gubernur Lampung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tanggal 18 Desember 2020 tentang sosialisasi perayaan Ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021.
(ROBI/KN)