Advertisement
Lampung Selatan - Pengurus Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung dan Cabang Lampung Selatan melakukan pendampingan kepada korban akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangga korban kekerasan seksual.
Turut hadir untuk melakukan pendampingan tersebut yakni, pengurus RPA Lampung yang diwakilkan oleh Koordinator Kabupaten Esi Ardania, Ketua RPA Lampung Selatan Arif Rahman Hakim, Sekretaris Nopi Ardayanti dan Bendahara Nurfadillah, Minggu (17/01/2021).
Diketahui saat ini korban berusia 16 tahun, salah satu warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kejadian tersebut telah terjadi pada bulan september dan korban mulai menceritakan kejadian yang dialaminya sekitar awal bulan januari 2021 kemarin.
Dalam keterangannya, Ketua RPA Lampung Selatan, Arif Rahman Hakim mengatakan korban merupakan pelajar yang ada di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Setelah mengetahui informasi mengenai korban, kemudian kami berkunjung kerumah keluarga korban di kecamatan tersebut. Ujarnya.
“Keluarganya, ayah dan ibu si korban menangis sambil menceritakan kejadian yang terjadi pada anaknya, bahwa korban dipaksa dan diancam oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri yang dimana pelaku tersebut sudah mempunyai 2 orang anak dan ditinggal oleh istrinya.” Tambah Arif.
Ditempat yang sama, Koordinator Kabupaten, Esi Ardania mengatakan, berharap kejadian ini tidak terjadi lagi kepada perempuan dan anak dan tetap dapat menjalani kehidupan seperti biasanya dan saya mengajak agar masyarakat tidak memberikan sanksi sosial yang dapat menambah keterpurukan kepada si korban. Pungkasnya. (Rls)