Advertisement
Julian Manaf, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung |
Lampung - DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung menyambut baik keputusan KPU Kota Bandar yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva - Deddy yang telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu secara TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
"Partai Demokrat Provinsi Lampung mengapresiasi langkah KPU Kota Bandar Lampung yang telah menjalankan Keputusan Bawaslu Provinsi Lampung, ini bukti bahwa penyelenggara taat akan hukum dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, langkah KPU Kota Bandar Lampung mencerminkan bahwa pelaksanaan Undang - Undang Pemilu di Indonesia masih on the track dan teraplikasi dengan baik, sehingga ini juga mencerminkan marwah pilkada itu sendiri," papar Julian Manaf Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung, Senin (11/1/2021).
Senada dengan itu, DPP Partai Demokrat ikut memonitor perkembangan sengketa pilkada Kota Bandar Lampung. "Kami (DPP Partai Demokrat) menghormati proses sengketa hukum yang sedang berjalan di Pilkada Kota Bandar Lampung, DPP Partai Demokrat meyakini MA pasti bekerja secara profesional dalam melihat dan meletakkan masalah dengan sesungguhnya, dan Kami (DPP Partai Demokrat) optimis putusan MA sejalan dengan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung," imbuh Imer Darius Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan TSM Bawaslu Provinsi Lampung, memutuskan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 03 karena terbukti melakukan pelanggaran TSM berdasarkan putusan Bawaslu Lampung 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020. KPU Kemudian menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam persidangan dugaan pelanggaran TSM ini melalui surat keputusan No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung 2020. Dan saat ini pasangan nomor urut 3. Eva - Deddy sedang melakukan upaya hukum banding di Mahkamah Agung. (Rls/KN)