Advertisement
Pesawaran - Pulau Mahitm (Maitem) merupakan salah satu pulau yang berada di wilayah Kabupaten Pesawaran ditutup sementara untuk kegiatan wisata sejak 4 Januari 2021 oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung.
Komandan Lanal (Danlanal) Kolonel Laut (P) Nuryadi mengatakan, bahwa Pulau Maitem masuk dalam daerah latihan TNI Angkatan Laut berdasarkan keputusan Menteri/Kepala Staf TNI AL tanggal 18 Juli 1961 yang dituangkan dalam peta laut nomor 94 dan Berita Pelaut Indonesia Nomor : 40/369/ Tahun 1961.
“Peta laut nomor 94 diakui secara internasional dan pulau yang masuk itu ada Pulau Maitem, Pulau Kelagian, sebagian Pahawang, dan sebagian Pulau Tegal Mas. Sampai sekarang belum ada perubahan sejak ditetapkan tanggal 18 Juli 1961,” ujar Danlanal saat ditemui di Mako Lanal Lampung. Selasa, 5 Januari 2021.
Atas dasar tersebut, Lanal Lampung mengambil dua kebijakan terkait adanya kegiatan di Pulau Mahitam yang diketahui tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Pertahanan.
Pertama, Lanal Lampung tidak mengizinkan dan tidak memberikan rekomendasi dalam hal pemanfaatan Pulau Mahitam sebagai tempat wisata, karena masuk dalam daerah latihan tempur TNI Angkatan Laut.
Kedua, seluruh pemanfaatan daerah latihan TNI Angkatan Laut diluar fungsi pertahanan, harus mendapatkan izin dari Kementrian Pertahanan dengan tembusan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL).
“Kalau nantinya pihak pengelola sudah mendapatkan izin resmi dari Kemenhan, ya kami persilahkan untuk kembali melaksanakan kegiatan wisata di Mahitam. Kami disini hanya melaksanakan tugas untuk pengamanan aset negara saja,” kata Danlanal.
Pemberhentian kegiatan di Pulau Maitem juga bukan dilakukan secara serta merta. Danlanal mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pengelola sejak Maret 2020 namun tidak diindahkan.
“Atas dasar tersebut, Senin 4 Januari 2020 saya (Danlanal) memerintahkan perwira staf, untuk segera memberhentikan seluruh kegiatan yang ada disana hingga surat izin resmi dari Kementrian Pertahanan dikeluarkan,” katanya.
Selanjutnya, pemberhentian sementara wisata Pulau Maitem murni atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola.
“Kami tidak memiliki tendensi apapun selain untuk mengamankan aset negara yang juga merupakan tugas pokok TNI Angkatan Laut Indonesia,” kata Kolonel Laut (P) Nuryadi. (*/KN)