KONKRIT NEWS
Kamis, Januari 07, 2021, 17:46 WIB
Last Updated 2021-01-07T10:46:14Z
lampung utara

Kasat Reskrim Mapolres Lampura "Akp Gigih" Bukan Kaleng-Kaleng

Advertisement

Lampung Utara - Team TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, telah berhasil Ungkap DPO Kasus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (363 KUHP),  Sekira Pukul 13.00 Wib, Rabu (07/01/2021). 

Pelaku yang diamankan yakni, Sindah Irawan Bin Sahri (25), Agama Islam, Pekerjaan Tani, Warga Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut keterangan Korban, Feri Revanda, (27), Islam, Tani, Desa Alam Jaya, Rt/Rw 003/001, Kecamatan Kotabumi selatan, Kabupaten Lampung Utara, Peristiwa terjadi pada saat Korban pulang dari rumah kawannya Jl. Desa Alam Jaya, Rt 003, RW 001, Desa Alam Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, "saat itu motor saya parkirkan didepan halaman rumah, lalu sekitar 10 menit kemudian saya mendengar suara Alarm motor saya berbunyi, lalu saya melihat dari jendela dan alangkah kagetnya saya ketika motor sudah saya lihat dikendarai oleh Pelaku," Jelas korban. 

Kasat Reskrim Mapolres Lampura "AKP Gigih", mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K,M.Si. mengatakan, Pelaku ditangkap Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dikediamannya, di Kampung Negeri Katon,  Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung tengah, "Pada saat Team kami melakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan dan hendak melarikan diri, dan secara cepat Team kami (Tekab 308) langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," Terang Gigih. 

Berdasarkan pengembangan, Pelaku telah melakukan Curanmor sebanyak 2 TKP di Wilayah Hukum Polres Lampung utara, pada tahun 2020 dengan Hasil :

1. Honda Beat Warna Putih.

2. Honda Beat Warna Biru Putih. 

Dan berdasarkan hasil Laporan Nomor:  LP/99/B/II/2020/ Polda Lampung/Res LU tanggal 01 Februari 2020, Team Tekab 308 Mapolres Lampura, Akhirnya Melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan Sindah Irawan (25) sebagai pelaku Curat. 

Sindah Irawan (Pelaku) dan Barang bukti saat ini sudah berhasil diamankan Team Tekab 308 Mapolres Lampura, Dengan barang bukti:

1 Unit Sepeda motor Jupiter warna Hitam Orange (BB Sudah dilimpahkan), dengan Nopol: A 4099 ZC, Noka: MH3UE112GJ092796,  Nosin: E3R5E0096406, dan 1 Buah Anak Kunci Leter T. 

"Pelaku dan Barang Bukti sekarang berada di Polres Lampung Utara, dan akan di Proses lebih lanjut," Ucap Kasat Reskrim Mapolres Lampung Utara, seraya tersenyum kepada Awak media yang mewawancarai nya.  (Albet/KN)