Advertisement
Lampung Utara - Bermula dari mengirim pesan Whats-app (WA), akhirnya berujung penganiayaan, Jumat (8/1/2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Abung Barat IPTU Ono Karyono SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M.SIK,MSi pada Kamis 7 Januari 2021.
Didi Chandra (27) warga Dusun 2 Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat, Korban penganiayaan terpaksa harus di rawat di Rumah Sakit lantaran mengalami luka robek pada lengan kanan, pada ketiak kanan, punggung dan kening sebelah kanan, diduga akibat benda tajam (pisau).
"Terduga pelaku dua orang kakak beradik masing-masing RC (34) dan RS (24) yang juga merupakan warga satu Desa dengan korban," Ujar Kapolsek.
Kronologis kejadian, sebelumnya RC mengirim pesan Whats-app kepada EP (sepupu korban) yang bunyi pesan tersebut mengajak EP untuk berbuat hal yang tidak senonoh, sehingga permasalahan itu harus ditengahi melalui Kepala Desa setempat dengan menghadirkan kedua pihak, namun Pelaku RC tidak datang.
Selanjutnya, pada hari Kamis 7/1/2021 sekira pukul 15.30 Wib antara korban dan pelaku secara tidak sengaja bertemu di gang keluarga Talang Abung, Desa Cahaya Negeri (TKP), sehingga terjadi keributan, saat itu korban dikeroyok dan di aniaya oleh terduga RC bersama RS yang menggunakan Sajam jenis pisau hingga korban mengalami luka," Papar Iptu Ono.
Polsek Abung Barat yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap dan mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti sebilah Sajam (Pisau), Kamis (07/01/2021).
Lanjut Ono, "Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara, guna dilakukan proses hukum, sembari Kapolsek Iptu Ono bersama Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh adat melakukan upaya-upaya Pre-emtif khususnya kepada masing masing keluarga dan warga setempat," Tutupnya. (Albet/KN)