KONKRIT NEWS
Minggu, Desember 20, 2020, 12:32 WIB
Last Updated 2020-12-20T05:32:48Z
lampung utara

Polsek Bukit Kemuning, Amankan Pelaku Perampasan Tas Pegawai SPBU

Advertisement

Lampung Utara - Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, RM(36) warga Lk-II Kelurahan Bukit Kemuning terpaksa harus diamankan Kepolisian Sektor Bukit Kemuning, lantaran telah merampas Tas korban Fitri Handayani(21), Pegawai SPBU Pertamina jalan lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning, yang berisikan uang penjualan bahan bakar minyak (BBM)  sebesar Rp 15.095.000 (Lima belas juta sembilan puluh lima ribu). 

Seperti yang telah disampaikan Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana SH.SIK mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK.MSi  pada Minggu (20/12/2020), Peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu malam, (19/12/2020) sekira pukul 20.00 Wib, Tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU Pertamina dijalan lintas Sumatera, desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit kemuning,  kabupaten Lampung Utara. 

Modus operandi (MO) saat pelapor sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU, pelaku RM mendekati korban dan menodongkan senjata tajam kebadan korban lalu mengatakan, "serahkan tas kamu" kemudian pelaku langsung menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,- (lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah). 

Korban mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut tetapi pelaku berhasil menarik paksa tas yang di letakkan dibadan korban hingga korban terjatuh dan tas berhasil dibawa lari oleh pelaku. 

Korban berteriak meminta bantuan, warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap pelaku, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning. 

Petugas Polsek yang datang langsung mengamankan pelaku RM, barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,- (lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah), berikut barang-barang milik pelaku berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk Mio GT, tas selempang warna coklat sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna coklat. 

"Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna penyidikan lebih lanjut, dan terhadap pelaku dapat dijerat, melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," Tegas AKP Tatang, selaku Kapolsek Bukit kemuning.  (Albet/KN)