Advertisement
Lampung Utara - Dugaan penganiayan yang dilakukan oleh anak Kepala Desa Kamplas, kecamatan Abung Barat. Polres Lampung Utara dinilai lamban Menangani. "Mahendra Kusuma" terduga oknum pelaku pemukulan belum juga di tetapkan sebagai tersangka sampai saat ini. Lambatnya proses hukum yang menjerat anak Kepala Desa Kamplas, membuat pertanyaan besar di kalangan masarakat.
Kuasa hukum dari korban pemukulan Mahmud Albet, saat di konfirmasi Kamis (24/12/2020) Samsi Eka Putra menjelaskan, kasus yang menimpa klien nya Samsi meminta kepada penegak hukum agar segera tetapkan status terduga pelaku dan menangkap pelaku penganiayan klien nya.
"Ya untuk saksi-saksi sudah pernah di periksa dan kami dari kuasa hukum korban bersama penyidik polres Lampung Utara sudah pernah turun ke Tempat Kejadian Pekara (TKP) untuk melakukan rekontruksi namum terkendala karena Kasat nya lagi ganti,"
Samsi menambahkan, dari pihak kuasa hukum tanggal 15 Desember sudah kembali menyurati penyidik Polres Lampung Utara, untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang menimpa klien nya. Karena penangan kasus nya terkesan lambat.
Kuasa hukum dari korban Mammud Albet, berharap kepada pihak Polres Lampung Utara agar segera memperjelas kasus penganiyaan yang menimpa klien nya "Agar ada kejelasan karena kasus ini sudah angat lama," Ujar Samsi, Selaku Kuasa Hukum Korban.
Diberitakan Sebelumnya, Rembug desa yang dilaksanakan Uspika Kecamatan guna mengurai serta memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara diwarnai kericuhan. Pasalnya Kasi Pemerintahan desa, Mahendra Kusuma (31) setempat memukul dan melempar kursi ke tubuh Mahmud Albet (39).
Menurut Mahmud Albet, kejadian tersebut pada hari Selasa (2/6/2020) Kemarin. Bermula ketika ia sedang memaparkan tentang siltap gaji desa yang sudah ada penyelesaiannya, kemudian Tiba-tiba datang Mahendra Kusuma (31) dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul dan melempar dengan kursi plastik.
“Sehingga mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kiri,” Kata dia. Rabu, (3/6/2020).
Atas peristiwa pemukulan tersebut, dirinya langsung melaporkan hal itu ke polres Lampung Utara, guna untuk ditindaklanjuti pengaduan yang diberikan korban tertuang dalam laporan bernomor : LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U tanggal 02 Juni 2020. (Albet/KN)