KONKRIT NEWS
Kamis, November 26, 2020, 11:18 WIB
Last Updated 2020-11-26T04:18:15Z
lampung utara

Tidak Adanya Bukti Tilang Dari Dishub Lampura, Indikasi Pungli Oknum Dishub

Advertisement

Lampung Utara - Terkait tidak adanya bukti hasil pelanggaran selama 2 (dua) tahun belakangan, meliputi kelebihan muatan, maupun KIR angkutan umum merupakan bukti bahwa ada indikasi oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara (Lampura) melakukan pungutan liar (pungli) sejak 2018 yang lalu. 

Penggiat LSM Lentera, Muharis Wijaya mengatakan, tindakan tersebut harusnya menjadi catatan  Pemkab Lampura untuk merekonstruksi dan mengevaluasi buruknya kinerja Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait. 

"Saya mengendus ada indikasi pungli, yang dilakukan oleh oknum Dishub, jika benar tidak ada bukti tindakan tilang sejak 2018," Kata Muharis, kamis (26/11/20). 

Muharis berharap Pemerintah Daerah melalui Bupati perlu menurunkan tim investigasi untuk dapat menindak tegas oknum yang melakukan  kegiatan  pungli tersebut.

"Selain itu kita berharap kepada Kapolres Lampura untuk segera memberantas kegiatan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum di Dishub Lampura," Ujar Muharis. 

Secara mewujudkan pemerintahan yang bersih, LSM Lentera mendukung penguatan sumberdaya manusia (SDM) di setiap OPD dalam menjalankan tupoksinya dalam bentuk payung hukum "Ini perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama Legislatif agar pelaksanaan manajemen lalulintas jalan di Lampura semakin baik dan tidak merugikan masyarakat," ujar Muharis. 

Selain itu, terang Muharis, pengelolaan pelayanan Dishub yang dikelola dengan baik serta bebas pungli dapat menjadi ruang bagi peningkatan PAD melalui sektor perijinan dan pajak di Lampura. 

"Ada potensi mampu mendongkrak PAD dari sektor perizinan dan lalulintas dari Dishub Lampura, jika dikelola dengan baik," Pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya sejak tahun 2018 hingga penghujung 2020 tahun ini, Dishub Lampura tidak mengeluarkan surat Tilang, dari angkutan lalulintas darat. Tidak adanya bukti hasil pelanggaran selama 2 (dua) tahun belakangan ini, meliputi kelebihan muatan, maupun  KIR angkutan umum, ini diperjelas oleh pernyataan petugas Kejaksaan Negri Kotabumi dan Pengadilan Negeri Kotabumi. (Albet/KN)