Advertisement
Tulangbawang Barat - Lambannya pelayanan Polsek Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat. Menuai protes keluarga korban penganiayaan Angga Sanjaya Sampai hari ini Jumat, (20/11/2020). Belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian sektor Gunung Agung.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/193/1X/2020/Polda LPG/RES Tubaba/SEK GUNUNG AGUNG,
Tanggal 08 Agustus 2020 dengan ini di terangkan bahwa:
01. Nama : ANGGA SANJAYA bin DARMADI
02. Tempat Tgl Lahir/Umur : Lambu kibang 19-08-1996
03. Pekerjaan : petani
04. Alamat : Tiyuh terang Mulya RT 04 RW 03 kec. Gunung terang kab.tubaba.
05. Telpon/FAX/Email:0821XXXX
06. Telah Melapor Di : Polsek gunung agung
07. Perkara : 351 tindak pidana penganiayaan
08. Waktu Kejadian : pada hari Selasa 08 Agustus 2020 sekira pukul 08 wib
09. Tempat Kejadian : dihalaman depan rumah saudara BARSYAH Tiyuh terang Mulya kec.gunung terang kab.tubaba.
10. Terlapor : BARSAH.
Pada saat awak media ini konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Gunung Agung Suhendro, melalui telpon salulernya kapan mau diproses laporan Angga Sanjaya atau ditangkap pelakunya "Jangan khawatir mas, mau lari/sembunyi dimana tersangka pasti saya tangkap," ujar Kanit Suhendro. "tapi kalau surat panggilan ke 3 ini tidak diindahkan pelaku pasti akan kami tangkap," ungkapnya.
Namun sampai saat ini juga yang diduga tersangka penganiyayan, belum juga di tangkap oleh pihak Polsek Gunung Agung.
Pihak keluarga korban sangat memohon kepada pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti perkara tersebut. Karna yang diduga tersangka sampai hari ini masih berkeliaran kemana mana, serta belum ada kepastian perkara laporan korban Angga Sanjaya, seakan akan pelaku merasa kebal hukum.
(Riky/KN)