KONKRIT NEWS
Minggu, November 22, 2020, 13:05 WIB
Last Updated 2020-11-22T06:05:46Z
Lampung Timur

Pendamping Kondisikan Pamsimas Desa Rejobinangun, Terindikasi Korupsi

Advertisement

Lampung Timur - Diberitakan sebelumnya Pendamping pamsimas nyambi jadi kontraktor, yang dilakukan oleh Akmal selaku pendamping dalam pembangunan program Pamsimas di Desa Rejo Binangun Raman Utara Lampung Timur.

Hal ini terbukti dari penjelasan, Hanafi selaku panitia pembangunan Pamsimas usai dimintai keterangan oleh tim media dan pemberitaan di beberapa bulan lalu, Pendamping yang mengerjakan sumur bor dengan borongan sampai keluar air 78 juta jelas Hanafi Minggu( 13/9) diberita sebelumnya.

Menurut Hanafi (45) Ketua Satlak Pamsimas Rejo Binangun mengatakan, pengerjaan sumur bor melalui sistem paket yang terkondisikan oleh pendamping/fasilitator.

“Ya, itu kan dari sana paket, kami terima beres dengan ongkos pembuatan dari pendamping pak Akmal dan bu Fitri sebesar Rp.78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah) berikut boster dll, sampai keluar air,” ungkap Hanafi kepada awak media. Minggu, (13/9/2020).

Pada kesempatan itu juga, tim media telah menkonfirmasi pendamping Pamsimas Desa Rejo Binangun,Akmal.Namun ia menyangkal dan mengatakan telah sesuai.

“Enggak ada itu pak, kalau pengkondisian itu enggak ada, itu enggak benar bahwa ada yang mengajukan kepada kita itu pakai Tiga CV,” sangkal Akmal.

Guna melengkapi pemberitaan,selanjutnya tim media menemui Kades Rejo Binangun, Pratowo dan panitia pembangunan Pamsimas.Namun, tidak berada ditempat dan terkesan bahwa keduanya menghindar dari awak media.

Perlu diketahui, bahwa anggaran dana dalam pembangunan Pamsimas Desa Rejo Binangun senilai Rp. 350.000.000 terperinci sebagai berikut :

1. Dana APBN             Rp.  245.000.000

2. Swadaya masyarakat

     - dana tunai           Rp.   14.000.000

     - material               Rp.   56.000.000

3. Apdes                       Rp.   35.000.000

  JUMLAH                     Rp.   350.000.000

Kedepan tim media akan meminta tanggapan kepada salah satu LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Apakah aturan juknis nya harus dikerjakan pendamping sesuai pengakuan Hanafi, selaku ketua pelaksana kepada tim media sebelumnya. 

Jika terindikasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan weenang, maka akan segera kita laporkan ke penegak hukum sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa belum bisa di temui karena tidak berada ditempat.

(TIM/KN)