KONKRIT NEWS
Rabu, November 11, 2020, 13:09 WIB
Last Updated 2020-11-11T06:09:45Z
Daerah

Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Acara Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021

Advertisement


Bandar Lampung, -- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD) menggelar acara Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Hotel Emersia - Bandar Lampung, Rabu (11/11/2020).

Acara dibuka secara Resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum,  Drs. Minhairin. MM.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (virtual meetting), Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung; Staf Ahli, Para Asisten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Lampung serta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung,  Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala DPKAD/BPKAD dan Kepala Bappeda pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.



Dalam Sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum  diungkapkan bahwa pelaksanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan Regulasi Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dapat memberikan informasi regulasi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021," terang Minhairin.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa  Peraturan yang digunakan  sebagai  dasar dari Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD 
TA 2021 antara lain:
1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 
tentang Standar Harga Satuan Regional
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi 
Pemerintah Daerah;
3) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
Tahun Anggaran 2021;
5) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktakhiran Klasifikasi, 
Kodefikasi dan Nomunklatur Perencanaan 
Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Dengan diadakan kegiatan ini diharapkan 
penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota disusun berdasarkan regulasi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Mendagri," tambahnya

Dalam acara tersebut dijelaskan pula bahwa kebijakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015, namun untuk Tahun Anggaran 2021 akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga regulasi-regulasi lainnya yang telah 
ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Perubahan regulasi ini menyebabkan 
terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah,  terutama perubahan 
struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),  klasiifkasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dengan dilaksanakannya Pembahasan 
Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, diharapkan Pemerintah Daerah 
dapat memahami secara umum terkait 
dengan perubahan regulasi dimaksud agar 
nantinya ketika proses penyusunan dan 
pelaksanaan pada APBD 2021 dapat berjalan sesuai Peraturan  Pemerintah Nomor  12 Tahun  2019.

Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah  menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih serta harapan kepada seluruh peserta pembahasan.

"Melalui kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama guna mewujudkan 
sinergisitas tata kelola Pemerintah Daerah 
dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam 
pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan perekonomian daerah, yang 
diawali dari penyusunan APBD TA 2021, 
dengan memedomani Regulasi-regulasi 
Peraturan yang telah ditetapkan. (Red/KN)