Advertisement
TANGGAMUS - Pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial MS (40) tega melakukan perbuatan itu karena merasa emosi mengetahui istrinya diduga melakukan perselingkuhan.
Tak hanya itu, MS juga memergoki prilaku tetangganya sendiri berinsial ES (43) yang memasuki rumahnya saat akan berangkat bekerja.
Bahkan saat mengintip kedalam rumah, MS melihat langsung saat istrinya berinsial PR (30) sedang memegang kemaluan ES.
Iptu Ramon Zamora menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Rabu tanggal 18 Nopember 2020 sekira pukul 04.15 Wib.
MS keluar rumahnya di Talang Meranti Dusun Talang Muara, Pekon Batutegi, Kecamatan Airnaningan, dengan tujuan bekerja menderes karet dikebun miliknya.
MS yang sudah merasa curiga istrinya memiliki hubungan dengan ES, sehingga setelah keluar rumah, dengan jarak sekitar 10 meter, MS sengaja menghentikan sepeda motornya kemudian sembunyi.
Tak lama kemudian, MS melihat ES masuk kedalam rumahnya melalui pintu depan, melihat hal tersebut dengan cara diam terlapor mendekati rumannya dan mengintip melalui celah dinding kamarnya yang terbuat dari kayu.
Saat mengintip ke dalam kamar, MS melihat istrinya sedang memegang kemaluan ES, seketika itu pula MS langsung mencabut golok dan berteriak masuk ke dalam rumah.
Mendengar suara tersebut, ES langsung berlari lewat pintu belakang. Kemudian sambil memegang golok yang sudah dicabut, terlapor masuk kedalam rumah menanyakan ES namun tidak menemukan, bahkan istrinya tidak menjawab.
Saat istrinya tidak menjawab dan hanya merapihkan pakainnya sehingga membuat MS gelap mata dan langsung membacok ke arah korban mengenai dibagian leher sebelah kiri sebanyak satu kali.
Kemudian korban, menjawab bahwa ES telah keluar, lalu kembali membacok istrinya dibagian kepala sebanyak satu kali.
Usai membacok kepala istrinya sendiri, MS keluar rumah kemudian membangunkan istri ES serta memberitahukan bahwa ES sudah berselingkuh dengan istrinya.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami 2 luka bacokan dibagian kepala dan leher sebelah kiri sehingga keluarga korban membawanya ke Puskesmas, lalu dirujuk RSUD Pringsewu," bebernya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut, pihaknya telah melaksanakan tindakan kepolisian dengan mengamankan MS, mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 40 cm dan 2 helai celana dalam.
"Atas penganiayaan itu juga, keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polsek Pulaupanggung," ujarnya.
Menurut Kapolsek, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban di RSUD Pringsewu, dimana kondisinya saat ini telah sadar dan dapat berkomunikasi.
"Korban sudah sadar dan dapat berkomunikasi, menunggu hasil scaning," ujarnya.
Karena tidak terima atas prilaku istrinya dengan ES, pelaku MS juga melaporkan perkara dugaan perzinahan yang dilakukan oleh ES dan PR.
"MS selaku pelaku penganiayaan, juga melaporkan perbuatan ES dan MS," imbuhnya.
Saat ini, MS sebagai pelaku penganiayaan dan ES terduga pelaku perzinahan masih diamankan di Polsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Uspika, Aparatur Pekon dan pihak keluarga korban maupun pelaku untuk dapat meredam emosi, dan mempercayakan penyidikan kepada Polsek Pulaupanggung.
"Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan keluarga mereka, bahkan pihak Pekon dan keluarga ES meminta agar ES sementara di Polsek Pulaupanggung guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Ditambahkan Kapolsek, terkait anak-anak MS dan PR pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga besarnya, sehingga sementara anak-anak mereka di rawat di Pugung.
"MS dan PR memiliki dua anak, tertua umur 11 tahun dan masih ada yang kecil. Mereka sementara diurus oleh keluarganya di wilayah Pugung," pungkasnya.
(Rls/KN)