KONKRIT NEWS
Senin, November 16, 2020, 18:00 WIB
Last Updated 2020-11-16T11:00:49Z
Metro

Pelecehan, DLH Kota Metro Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam dan Robek

Advertisement

Metro, (Lampung) - Bendera merah putih yang berkibar didepan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, di Jalan Tongkol No.40, Yosorejo Metro Timur Kota Metro, Senin (16/11/2020) terlihat kusam dan robek.

Keberadaan bendera robek itu sepertinya terabaikan pemerintah daerah setempat.Pasalnya pemandangan yang cukup memprihatinkan tersebut telah lama dipertontonkan dihalaman kantor DLH.

Jika mengacu pada aturan,pengibaran bendera merah putih sobek dan usang tersebut bertentangan dengan Undang - Undang Negara Republik Indonesia No.24 tahun 2009 Tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara,serta lagu Kebangsaan.

Selain itu, ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sangat mengherankan sekali jika halaman kantor (DLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, berkibar bendera sebagai lambang negara dalam keadaan tidak layak.Terkesan bahwa instansi pemerintah Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tersebut sudah melakukan pelecehan dan penghinaan kepada lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

(Samidi/KN)