KONKRIT NEWS
Kamis, November 19, 2020, 21:29 WIB
Last Updated 2020-11-19T14:29:20Z
Mesuji

Oknum Kepala Sekolah Penerima DAK Se- Simpang Pematang Diduga Mainkan Anggaran

Advertisement

Mesuji, (Lampung) - Semua Sekolah Dasar Negeri (SDN) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 di Kecamatan Simpang, Kabupaten Mesji, diduga telah melakukan markup anggaran untuk pembangunan dan bangunannya pun bermasalah. Hal itu terungkap, ketika awak media mengunjungi sekolah-sekolah penerima DAK di Kecamatan tersebut, Kamis (19/11/2020).

Seperti contoh ketinggian bangunan yang semestinya 4 m, nyatanya di lapanggan diduga hanya 360 cm, serta pengerjaannya di kerjakan asal jadi, tidak sesuai dengan petunjuk teknis atau rab. 

Selai itu, Rabat selasar sekolah yang tampak carut marut tidak sesuai dengan gambar yang sudah ditentukan pihak konsultan atau dinas terkait.

Saat awak media mengunjungi sekolah-sekolah tersebut, semua Kepala Sekolah tidak ada di tempat. Hal itu diungkapkan dewan guru di beberapa titik sekolah yang dikunjungi, dengan alasan sedang ada rapat di Simpang.

Besar dugaan bahsa Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji lalai dalam pengawasan pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, yang seharusnya pihak dinas menegur Kepala Sekolah bila mana ada kegiatan atau pembangunan yang kurang baik, jangan jangan jadi penonton karena jelas dana tersebut berasal dari anggaran pemeritah.

Menyikapi hal itu, beberapa elemen masyarakat setempat meminta kepada pihak berwajib di kabupaten Mesuji agar dapat menindak tegas oknum-oknum yang diduga ingin memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang tidak benar seperti saat menggunakan Dana Alokasi Khusus karena anggaran tersebut sangat besar sehingga dapat membuat kerugian negara. Apabila pihak berwarna setempat tutup mata, beberapa elemen masyarakat akan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran atau markup dana pembangunan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi agar terciptanya efek jera bagi oknum-oknum kepala sekolah yang nakal karena sudah melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dan melakukan pembangunan atau rehab gedung sekolah yang tidak sesuai dengan RAB. (Tim/KN)