Advertisement
TANGGAMUS - Maraknya perjudian nampaknya tidak terpengaruh dalam Pandemi Covid-19, seperti judi Koprok dan Sabung Ayam yang merebak diwilayah Tanggamus, tepatnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, seolah luput dari pengawasan penegak hukum.
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga yang enggan disebut namanya, "Kami sangat resah dengan adanya aktivitas perjudian di Pekon ini, kegiatan ini seakan rutinitas dilakukan oleh para pejudi," jelasnya.
Padahal sangat jelas di Indonesia, perjudian dlarang oleh Undang-undang pasal 303 tentang perjudian, bagi oknum yang terlibat harus ditindak tegas dan dipidanakan.
Warga berharap segera dilakukannya tindakan tegas dari pihak berwajib, sebab perjudian selain merupakan tindakan yang melanggar norma agama, kesusilaan, adat, dan norma hukum, perjudian juga dapat memberikan dampak negative bagi masyarakat.
"Apalagi saat ini dimasa Pandemi Covid-19, dimana setiap kegiatan yang sifatnya berkerumun masih dibatasi, mengingat Pandemi belum selesai," tambah warga.
Menurut keterangan warga, kegiatan berjudi ini hampir setiap hari dilakukan, terlebih lagi dihari tertentu, seperti sabtu dan minggu, para pegiat judi sangat ramai berkumpul untuk berjudi koprok juga sambung ayam ditempat tersebut.
Warga sangat berharap dengan adanya informasi ini pihak terkait khususnya yang berwenang segera melakukan tindakan tegas, selain sangat meresahkan masyarakat dilokasi ini mengingat kegiatan judi juga sangat erat kaitannya dengan aksi kriminalitas lainnya.
(Rls/KN)