Advertisement
Lampung Timur - Ketua LSM Pijar Keadilan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur untuk menanyakan sejauh mana penanganan perkara Oknum Kepala Desa Mengandung Sari Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur yang diduga tidak netral karena mengarahkan penerima bantuan PKH untuk memilih calon bupati petahana, Sabtu 07 November 2020.
Saat dimintai keterangan, Bawaslu menyebutkan kasus oknum kepala desa tersebut telah ke tahap dua, mulai dari Penyelidikan dan Penyidikan oleh tim Gakumdu.
Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, Winarto mengatakan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran semacam ini, harus lebih teliti dan jeli. Mengingat bahwa dalam undangan-undangan pilkada ada keterbatasan dalam mengaturnya.
Kita dari Bawaslu, sangat mengalami keterbatasan dalam undang-undang, karena pilkada dan pilpres tentu berbeda dan penerapan nya menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” Ujar Winarto, kepada Ketua LSM Pijar Keadilan Lampung Timur.
Menurut Winarto, pihaknya bersama tim Gakumdu, meninjau kediaman oknum dan mencari puluhan saksi untuk di mintai keterangan, “Sesampai tiba di lokasi satupun tidak bisa di mintai keterangan,” ucap Winarto.
Ketua LSM Pijar Keadilan Lampung Timur Muklis, SH menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Lampung Timur dalam menerima dan memproses semua laporan dugaan pelanggaran Pilkada Lampung Timur. “Hari ini, kami dari lembaga mendatangi sekretariat Bawaslu untuk mendukung dan mensupport dalam menerapkan pilkada yang bersih dan damai,” tegas Muklis.
Muklis menyarankan bagi Bawaslu Lampung Timur katakan benar bila benar, katakan salah jika salah, jangan sebaliknya. Karena dalam penerapan peraturan pilkada ini, tanpa tebang pilih. (*/Red)