Advertisement
TANGGAMUS - Polres Tanggamus melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) terus melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Jum’at, (06/11/2020).
Kegiatan dilaksanakan di dua tempat yakni di PT. Japfa Comfeed Pekon Campang dan RS Panti Secanti Gisting dan dipimpin Kasat Binmas Polres Tanggamus, AKP Hi. Irfansyah Panjaitan didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satbinmas Iptu M. Yusuf.
"Sosialisasi dilaksanakan terkait Perpol Nomor 4 Tahun 2020 terkait seragam dan kepangkatan Satpam di PT. Jamfa Comfeed dan RS Panti Secanti," ungkap AKP Hi. Irfansyah Panjaitan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya S.I.K, usai kegiatan.
Menurut Kasat, tujuan sosialisasi tersebut agar kedepan para perusahaan pengguna Satpam serta Satpam sendiri mengetahui dan melaksanakan point-point pada Perpol 4/2020 tersebut.
"Supaya point dalam Perpol tersebut, tahun depan sudah dapat dilaksanakan paling lambat Agustus 2021," ujarnya.
Atas hal itu, Kasat menghimbau agar perusahaan pengguna Satpam agar segera menyediakan seragam baru sesuai termaktub dalam Perpol tersebut.
Ditambahkan Kasat, selain melaksanakan sosialisasi Perpol 4/2020, pihaknya juga melaksanakan Jum’at Keliling (Jumling) di Pekon Sidokaton, Kecamatan Gisting.
"Di Pekon Sidokaton melaksanakan Jumling dan sosialisasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (Robi/KN)