Advertisement
LAMPUNG TIMUR – Dana Desa (DD) adalah anggaran yang bersumber dari APBN. Dalam pengelolaan dana desa kepala desa, bersama BPD, serta masyarakat ikut berperan penting untuk menentukan kebijakan atas anggaran itu. Tentunya untuk kemajuan suatu desa baik dalam bidang pembangunan, pemberdayaan, serta padat karya tunai.
Lain halnya untuk dana desa tahun 2020 ini, pemerintah melalui Menteri PDTT mengeluarkan aturan baru tentang prioritas dana desa tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 karena negara sedang mengalami bencana non alam, bukan tentang pembangunan.
Namun apa jadinya jika tujuan mulia program-program pemerintah pusat tersebut disalahgunakan beberapa oknum Kades dan perangkatnya sebagai ajang kolusi dan pembodohan terhadap warganya. Herannya, hal semacam itu terjadi dan tidak ada teguran dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan kepala desa Brawijaya dan sekdes serta kaurnya, bahwa desa Brawijaya mendapatkan percepatan dan dalam mekanisme pengelolaan anggaran dana desa tersebut sudah melakukan enam item pembangunan di antaranya, Tribun, Pagar Taman, Paving, Jambanisasi, Gazebo, dan Monumen Lapangan
dengan menghabiskan anggaran Rp496.096.600,- dalam waktu satu bulan setengah.
"Kami sudah melakukan pembangunan enam item pekerjaan di awal bulan Maret dan selesai di pertengahan bulan April. Semua pekerjaan tersebut selesai hanya dalam satu bulan setengah saja mas," terang sekdes M. Ropik, Jumat (6/11/2020).
Saat ditanya kenapa melakukan pembangunan dimasa Pandemi, padahal sudah jelas anggaran dana desa harus dialihkan untuk penanganan Covid-19. M. Rofik selaku sekdes mengatakan desa Brawijaya dapat percepatan, jadi sisa pembangunan baru digunakan untuk BLT.
" Ya gimana mas anggaran sudah dipakai untuk pembangunan, dan untuk BLT ya kami hanya menganggarkan 82 KPM saja," ujar M. Ropik.
Lanjut dia, pihaknya menganggarkan 82 KPM karena itu hasil musyawarah desa. "Kami sudah tau aturan yang harus diterapkan pada dana desa tahun ini, tapi bagaimana lagi sudah tidak ada lagi yang berhak menerimanya, lagian itu sudah hasil musyawarah desa hanya menetapkan 82 KPM saja," tegas M. Ropik.
Dari hasil konfirmasi dengan pihak desa tersebut tim media mencoba mencari pembenaran di masyarakat.
SJ (60), salah satu masyarakat di desa tersebut mengatakan dirinya dapat bantuan dari desa berupa uang tetapi hanya dua kali saja.
"Iya mas saya memang dapat bantuan, pertama saya ambil di balai desa senilai 600 ribu terus yang kedua saya mengambil di bank, setelah itu tidak pernah dapat lagi. Kalau masalah masker saya belum pernah dapat dari desa, tapi beli sendiri," ujar SJ kepada media.
Selain SJ, tim media juga menemui warga yang lain yakni SY seorang ibu rumah tangga, dia mengatakan kalau selama ini tidak pernah dapat bantuan sama sekali baik pemerintah pusat ataupun dari desa.
"Saya gak pernah dapat bantuan apa-apa mas, kemaren cuman dikasih sama pak RT masker tiga biji aja untuk saya, suami dan anak, padahal kerjaan suami saya cuman buruh pemetik kelapa," ungkap SY.
Penggunaan Anggaran Dana Desa di Desa Brawijaya jauh melenceng dari juknis atau aturan yang sudah ditetapkan oleh Mentri PDTT, apalagi juknis DD di tengah pandemi Covid-19, tahun 2020 prioritas bukan pembangunan melainkan tentang penanggulangan Covid-19, dimana bantuan DD Rp 800 Juta, 25 persennya untuk BLT, dan 800 juta lebih – 1,2 Milyar 30 persennya untuk BLT, sedangkan 1,2 Milyar lebih, 35 persennya diperuntukan BLT.
Sementara desa Brawijaya yang memiliki 1.678 jumlah KK dengan dana desa Rp.1.286.580.000 hanya menganggarkan 82 KPM saja dengan jumlah anggaran Rp 147.600.000,- sedangkan dalam aturan baik itu pusat maupun kabupaten, desa Brawijaya seharusnya menganggarkan Rp 450.303.000,- untuk 250 KPM atau 35 persen dari pagu anggaran DD sesuai dengan surat Bupati Lampung Timur tentang teknis penggunaan dana desa tahun 2020 dalam rangka penanganan dampak Covid-19 bagi masyarakat yang terdampak.
(TIM/KN)