KONKRIT NEWS
Jumat, November 13, 2020, 19:08 WIB
Last Updated 2020-11-13T15:41:51Z
Metro

Gudang Traktor Kubota Diduga Tidak Mengantongi Izin Usaha Di Kota Metro

Advertisement


Metro, (Lampung) - Kembali lagi terjadi pemberitaan yang sebelumnya rumah tempat tinggal di Kota Metro yang dijadikan tempat usaha oleh pengusaha dari luar daerah. Bertahun-tahun tidak memiliki izin, setelah diketahui awak media akhirnya sang pengusaha minggat angkat kaki mengosongkan rumah tersebut. Dalam hal ini tentunya kewajiban pengusaha melengkapi tentang perizinan di Kota Metro.

Kali ini ditemukan ada sebuah rumah di Jalan Sultan Syahrir No.02 Mulyojati Metro Barat, Kota Metro yang diduga belum memiliki izin usaha di wilayah Kota Metro.(13/11/2020).

Saat ditemui Astri selaku Accounting mengatakan, bahwa perusahaan telah didaftarkan melalui Dinas Perizinan Kota Metro.

"Kami sudah daftarkan PT. Pilar Putra Teknik di perizinan Kota Metro sejak tahun 2017, ini gudang perakitan traktor merk Kubota dan combet. Kalau cabang Lampung hanya di Kota Metro. Pemilik rumah pak Ngadimin dan pimpinan pak Teguh," ucap Astri.



Selanjutnya, tim media menghubungi via telepon Teguh selaku Pimpinan perwakilan gudang traktor Kubota di Jl. Sultan Syahrir Mulyojati Metro Barat. Ia mengatakan bahwa mengenai perizinan di Metro sudah lengkap.

"Saya baru pindah disini, kami juga sudah ada izin di Kota Metro, tetapi sebentar lagi kami akan pindah," kata Teguh.

Keterangan lainnya dijelaskan Sarbini selaku Ketua RW sekitar gudang tersebut dan mengatakan, bahwa hanya disodorkan surat untuk ia tandatangani oleh pihak perusahaan.

"Sudah izin lingkungan dan saya tanda tangan, tapi itu sudah lama. Pemilik rumah itu bu Fatmawati, Itupun mereka yang buat surat bukan dari saya. Yang jelas izinnya mereka akan mendirikan perusahaan. Kepedulian mereka bagi masyarakat lingkungan sini juga enggak enek opo-opo," jelas Sarbini.

Sesuai petunjuk pihak perusahaan gudang traktor Kubota, bahwa telah ada izin. Kemudian tim media menyambangi Dinas PTSP Kota Metro. Saat ditemui, Vebrita menjabat bidang Pengaduan dinas PTSP Kota Metro menjelaskan bahwa perusahaan di Jl. Sultan Syahrir belum terdaftar di PTSP.

"Sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ada data nama PT. Pilar Putra Teknik di PTSP Kota Metro. Memang banyak persoalan terkait banyaknya rumah yang dijadikan tempat usaha.Seharusnya pemilik rumah yang mengurus izin tersebut. Kita tidak tebang pilih jika memang rumah itu tidak ada izin alih fungsi maka akan kami tindak" tutup Vebrita.

(TIM/KN)