Advertisement
Bandar Lampung - Seorang pemuda warga kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap pacarnya sendiri berinisial SH yang diketahui masih berusia 14 tahun.
Modus yang dilaukuan oleh terdakwa SU dengan merayu dan memeberikan uang kepada pacarnya sebesar Rp 100 ribu, alhasil SH pun luluh dan mau dirudapaksa oleh pria berumur 26 tahun.
Dikutip dari laman fajarsumatera.co.id, Perbuatan itu dilakukannya dengan cara mengajak dan merayu korban untuk bertemu dan pada akhirnya keduanya melakukan hubungan layaknya suami isteri yang dilakukan di sebuah kebun tak jauh dari kediamam terdakwa.
Diketahui perbuatan asusila yang dilakukan oleh terdakwa dilakukannya sejak juni hingga juli 2020 lalu yang telah dilakukannya hingga sebanyak tiga kali
Setiap sang pacar menuruti kemauan terdakwa, Ia pun mendapatkan uang sebesar 50 ribu rupiah dan dibelikan kuota internet oleh terdakwa SU agar korban selalu bersedia menemui terdakwa tanpa terpaksa.
Oleh Jaksa, terdakwa SU didakwa telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 undang – undang republik nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.
Sesuai pasal yang didakwakan oleh jaksa terdakwa SU pun terancam untuk menjalani hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah. (*/KN)