Advertisement
Pesawaran - Seorang pegawai honor Kecamatan Kedondong yang sempat viral dengan postingan foto di facebook, yang diduga merupakan bentuk kampaye bersama salah satu pasangan Calon Bupati Pesawaran No. Urut 1,
Hal itu diduga suatu pelanggaran bagi tenaga honor yang bekerja di Kecamatan setempat. Padahal sudah jelas aturannya bahwa ASN, tenaga Honorer, kepala desa maupun aparatur desa tidak boleh ikut kampaye dalam Pilkada.
Menyikapi hal itu, awak media langsung mengkonfirmasi Camat Kedondong Minak Yakin. Saat dimintai Keterangan Camat Kedondong mau bahwa benar ada salah satu staf kecamatan yang bernama Fathul Huda telah berfoto bersama pasangan calon Bupati Nomor 1 dan mengacungkan jari yang mana diduga sebagai simbol kampanye atau ajakan.
Lanjut Camat, pihaknya sudah memanggil Fathul Huda, dan dia mengakui foto yang sempat viral di medsos bahwa dirinya mendukung Pasangan Calon Bupati Pesawaran No, Urut 1 dan dia pun mengakui harga mati untuk pasangan calon Bupati No Urut 1, jelas Minak Yakin Camat Kedondong kepada media via selulernya.
Terpisah, Saat dimintai Keterangan dikantor Panwascam Kedondong, Sabtu (31/10/2020) malam, terkait adanya dugaan pelanggaran salah satu staf honor kecamatan, Ketua Panwascam Kecamatan Kedondong Farizal meyampaikan bahwa Fathul Huda salah satu staf honor kecamatan Kedondong itu sudah dipanggil, dengan adanya foto postingan yang menunjukan simbol Pasangan Salah Satu Calaon Bupati Pesawaran No. Urut 1 yang diduga merupakan bentuk Kampaye.
"Dia Pun Sudah Mengakui bahwa Foto Postingannya bersama pasangan Salah Satu Calon Bupati tersebut, dia Sendiri yang Mengunggah di Mendsos dalam Keadaan Sadar tidak ada yang Membajak, Tapi itu Tidak Sengaja dan Sekarang Sudah dihapus dan dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Ketua Panwascam Kedondong Masih Melakukan Kajian awal untuk registrasi juga di Pelenokan, Pasal berapa yang dilanggarnya dan hasil dari kajiannya nanti akan kami rekomindasikan ke pemda untuk memanggilnya melalui Bawaslu Kabupaten Pesawaran," paparnya.
Farizal Pun Sebagai Ketua Panwas Cam Kecamatan Kedondong Akan Berdiri Tegak Lurus Tidak Memihak Kesalah Satu Calon, Untuk itu bagi Honorer daerah yang mendapat gaji dari uang negara dilarang berpolitik praktis. Mengingat honorer daerah masuk kategori pelayan publik yang diikat dengan UU Nomor 53 Tahun 2010. “Honorer daerah tetap tidak boleh berpolitik praktis, mereka harus bekerja sesuai tupoksi dalam memberikan pelayanan publik,” tegasnya.
Politik praktis yang dimaksud yakni, honorer daerah dilarang menjadi timses salah satu kandidat, ikut serta dalam kampanye, mengampanyekan salah satu kandidat baik lisan atau tulisan di medsos maupun spanduk. “Jadi kita akan tetap memantau baik itu PNS maupun honorer daerah,” pungkasnya. (Tim)