Advertisement
Lampung Timur – Perkara dugaan pelanggaran pilkada soal netralitas yang dilakukan oleh kepala desa beserta sekdes Mengandung Sari, kecamatan Sekampung Udik, yang mengkampanyekan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur nomor urut 2 telah diserahkan ke pihak kepolisian setempat, Selasa (10/11/2020).
“Dugaan pelanggaran pidana Pemilukada Lampung Timur, oleh Kades dan Sekdes Mengandung Sari sudah kita limpahkan ke Kepolisian untuk dilanjutkan ke Proses sidik," ucap Kordiv Penindakan Bawaslu Lampung Timur, Winarto diruang kerjanya.
Dijelaskannya, dalam proses penanganan perkara tersebut, pihaknya menggunakan saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana dari Unila. Kemudian untuk saksi-saksi warga penerima PKH belum dapat terkonfirmasi termasuk juga Kades dan Sekdesnya. Artinya, sampai saat ini belum terperiksa.
“Senin kemarin (09/11), para saksi termasuk Kades dan Sekdes, sudah diundang oleh penyidik Polres Lampung Timur yang dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan keterangan pada hari Rabu, (11/11/2020).
Menyinggung soal pelanggaran serupa oleh Kades salah satu Desa di Kecamatan Jabung, Kordiv Penindakan Winarto mengungkapkan bahwa 2 alat bukti dan saksinya tidak terpenuhi, maka di pembahasan kedua dihentikan.
Diberitakan sebelumnya, terkait hal ini Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Lmpung Timur, mendesak pihak Bawaslu dan Gakkumdu menerapkan UU No.07/2017 untuk perkara pelanggaran yang dilakukan oleh Kades dan Sekdes Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, mengajak warga memilih Calon Bupati No.2, Syaiful Buchori.
Sebagaimana informasi media mengenai pelanggaran Pilkada oleh Kades dan Sekdes Mengandung Sari itu, unsur pidana sudah cukup jelas karena jelas dalam video yang beredar.
“Tentunya pihak Bawaslu dan Gakkumdu harus menerapkan UU No.07/2017 dengan butiran pasal yang terkandung,” tegas Ketua LMP Macab Kabupaten Lampung Timur, Amir Faisol kepada media.
Amir Faisol berpendapat, pasal yang diterapkan pihak Bawaslu denga UU No.10 tahun 2016 Pasal 188 Jo Pasal 71, dengan alasan tindak pidana ringan, sangat tidak tepat. Sebab dalam video sudah jelas serta aturan baku yang digunakan harus yang terbaru.
Dalam UU No.07/2017 itu jelas diatur setiap butiran pasal demi pasal bagi ASN sampai dengan aparatur desa/kampung, RT dan RW termasuk pelanggaran yang pidananya dan dendanya jelas, terlebih cukup unsur.
“Apalagi menjual program pemerintah berupa PKH. Ini juga bentuk menggunakan atau menjual program pemerintah serta memanfaatkan kewenangan jabatan. Jadi, diminta pihak Bawaslu untuk dapat lebih jeli dalam menyikapi hal ini,” tutup Amir. (TIM/KN)