KONKRIT NEWS
Selasa, November 10, 2020, 21:11 WIB
Last Updated 2020-11-10T14:11:24Z
Daerah

Bawaslu Lampung Tertibkan 12.432 APK Yang Melanggar

Advertisement

 


Lampung — Jajaran pengawas pemilu di kabupaten/kota se Provinsi Lampung telah menertibkan sedikitnya 12.432 (dua belas ribu empat ratus tiga puluh dua) buah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar prosedur hingga tanggal 9 November 2020. APK tersebut ditempatkan di lokasi-lokasi yang dilarang seperti fasilitas umum (perkantoran, rumah ibadah, sekolah) dan di pohon pinggir jalan. 

Terbukti dari 12.432  (dua belas ribu empat ratus tiga puluh dua) APK yang melanggar prosedur hanya sebanyak 671 (enam ratus tujuh puluh satu) APK yang ditertibkan sendiri oleh tim pemenangan/pemasangnya. Sisanya ditertibkan satpol PP setempat dan yang terbanyak ditertibkan oleh jajaran pengawas pemilu. Minimnya kesadaran dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah untuk menempatkan APK sesuai lokasi yang diijinkan menjadi penyebab banyak APK bertebaran di pohon-pohon, dekat dengan sarana ibadah, perkantoran dan sekolah. 

Data Bawaslu Provinsi Lampung dari 8 (delapan) Bawaslu kabupaten/kota, seluruh tim pemenangan pasangan calon kepala daerah secara aktif dan massif telah menyebarkan alat peraga kampanye (APK) sedikitnya berjumlah 130.013 (seratus tiga puluh ribu tiga belas) buah APK. APK tersebut dalam bentuk baliho, umbul-umbul, spanduk, banner, pamflet dan tanda gambar calon. 

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan jajaran pengawas pemilu di kabupaten/kota telah berkoordinasi dan melayangkan surat penertiban kepada satpol PP, tim pemenangan dan stakeholder setempat untuk menertibkan APK tersebut  Namun sayangnya, tim pemenangan calon kepala daerah sering tidak mengindahkan surat tersebut sehingga tidak menertibkan sendiri APK yang terpasang tidak pada tempatnya. 

Sementara itu jajaran pengawas pemilu telah mengeluarkan sedikitnya 34 (tiga puluh empat) surat peringatan kepada  seluruh pasangan calon bupati/walikota di 8 (delapan) kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020. Dari jumlah itu sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali berupa pelanggaran prosedur kesehatan dalam kampanye tatap muka. 


Pasangan calon kepala daerah dari Kabupaten Lampung Timur menempati peringkat pertama dalam pemberian surat peringatan yakni sebanyak 14 kali, disusul Kota Bandar Lampung  sebanyak 12 kali, Pesisir Barat sebanyak 6 kali, Lampung Timur sebanyak 2 kali, Way Kanan dan Kota Metro (masing-masing 1 kali) serta Kabupaten Lampung Tengah dan Pesawaran nihil. 

Hingga tanggal 9 November 2020, jumlah kampanye tatap muka dan penyebaran bahan kampanye ber-STTP dari seluruh calon kepala daerah di 8 (delapan) kabupaten/kota sebanyak 2.413 (dua ribu empat ratus tiga belas) kali kampanye. Kemudian sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) kampanye tanpa STTP dan 153 kampanye dengan mengirimkan surat pemberitahuan kampanye ke pengawas pemilu setempat. 

Lebih lanjut Iskardo P. Panggar, menyatakan Bawaslu Provinsi Lampung  melakukan supervisi melekat terhadap kerja-kerja jajaran pengawas pemilu di kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.  Hal ini untuk mendorong terciptanya tahapan pilkada yang bersih, jujur dan berkeadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.  

Eskalasi jumlah kampanye tatap muka dan penyebaran APK akan semakin massif mendekati masa berakhirnya kampanye pada tanggal 5 Desember 2020 mendatang. Karenanya, dia memerintahkan jajaran pengawas pemilu tetap melakukan pengawasan terhadap pergerakan kampanye tim pemenangan masing-masing pasangan calon.  

Menyinggung debat kandidat pasangan calon kepala daerah di 8 (delapan) kabupaten/kota, Iskardo mengatakan debat pasangan calon idealnya merupakan adu gagasan dan program guna membumikan visi dan misi calon masing-masing untuk membangun daerahnya. Yang terjadi, banyak calon kepala daerah bahkan tidak menguasai materi visi misinya sendiri tanpa membaca teks. Sehingga saat ajang debat kandidat, mereka terlihat jelas hanya sekedar membaca teks tanpa menguasai materi debat. 

 “Evaluasi kita di ajang debat yang sudah berlangsung itu seperti deklamasi saja atau sambutan dengan memegang teks. Kita menyarankan ke KPU agar pola debatnya di perbaiki. Mereka hanya boleh membawa kertas kosong dan pena untuk mencatat pertanyaan lawan debatnya. Tidak boleh membawa contekan,” tegas Iskardo.   

Dengan debat kandidat membawa dan membaca teks seperti itu lanjut Iskardo, masyarakat pemilih tidak disuguhkan kepandaian dari masing-masing calon kepala daerah untuk menarasikan visi dan misi mereka dan menjawab dengan lugas pertanyaan lawan debatnya terkait solusi persoalan-persoalan di daerah masing-masing. 

Terkait pencegahan dan penanganan covid di kabupaten/kota khususnya yang menyelenggarakan Pilkada 2020, agar juga masuk dalam materi debat pasangan calon kepala daerah. Sehingga solusi penanganan covid 19 dari calon kepala daerah dapat diketahui masyarakat.  

Lanjut Iskardo, pihaknya memerintahkan jajaran pengawas pemilu tidak ragu-ragu menggunakan kewenangannya untuk menciptakan seluruh tahapan pilkada 2020 menjadi pesta demokrasi yang sehat, bersih, jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga menghasilkan kepala daerah pilihan rakyat yang berkomitmen  untuk memajukan daerahnya. (Red/KN)