Advertisement
Gambar ilustrasi
Lampung Utara - Sejak dari tahun 2018 sampai 2020, tidak ada pelanggaran atau bukti fisik "tilang" dari lalu lintas anggkutan jalan raya dinas perhubungan kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Selama hampir kuran 3 (tiga) tahun, tidak ada bukti hasil pelanggaran kendaraan pada Dinas Perhubungan kabupaten lampura yang bermuatan lebih tonase maupun KIR mobil atau truk.
"Ya, benar tidak ada berkas (pelanggar) tilang yang masuk dari Dinas Perhubungan di kita Kejari Lampung Utara," ungkap petugas.
Hal senada dikatakan petugas Pengadilan Negeri Kotabumi, saat ini pihaknya belum ada menerima berkas pelanggaran lalu lintas dari Dinas Perhubungan.
"Kalau dari satuan lalu lintas polres Lampung utara banyak mas, mencapai ribuan pertahun, kalau dinas perhubungan tidak ada sama sekali," ungkapnya.
Secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka (Dinas Perhubungan) memiliki wewenang yang sama seperti Kepolisian, Dishub berhak menilang kendaraan angkutan barang roda empat lebih, dengan catatan batas tinggi muatan melebihi standar, melebihi beban muatan, panjang kendaraan melebihi standar.
Hal ini merupakan amanah dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum LLAJ, yang merupakan wahana koordinasi antar-instansi penyelenggara Lalu Lintas Angkutan Jalan,”.
Apakah mungkin Anggaran ratusan juta yang terserap untuk melakukan penindakan lalu lintas dijalan sama sekali tidak ada hasilnya. (Albet/Tim)