Advertisement
Bandar Lampung -- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sumpah dan janji Advokat Perdana APSI Makasar , Jumat 13/11/2020.
Pengambilan sumpah dan janji advokat berlangsung di Pengadilan Tinggi Negeri Makassar, Prosesi sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H yang diikuti secara hikmat oleh advokat DPW APSI Sulsel.
Dalam kesempatan nya, Syahrial Sidik berharap advokat APSI yang disumpah hari ini dapat menjunjung nilai kehormatan dan integritas profesi advokat.
“Dengan hadirnya APSI, semoga lahir advokat yang mampu berkontribusi dalam penegakkan Hukum yang lebih baik,” Ujarnya.
Pernyataan yang sama pun disampaikan, Ketua DPW APSI Sulawesi Selatan Dahlan, dalam keterangannya ia menaruh harapan besar untuk perkembangan APSI Maaksar.
"Dengan adanya pelantikan ini di harapakan untuk kedepan nya mahasiswa dari fakultas hukum dan fakultas syariah untuk dapat bergabung ke APSI,"Ujar Dahlan.
Tambanya, Beliau juga menaruh harapan positif APSI Makasar akan menjadi lebih besar seperti DPW APSI Lainnya dan program-program yang di buat akan dijalankan dengan baik dengan menilai dari segi antusias dan respon untuk calon-calon advokat sudah ada.
Ditempat terpisah, Ketua DPW APSI Lampung Hermawan S.Hi.,M.H.,C.M.,Shel yang diketahui sedang menunggu proses pengunduran diri. dikarenakan sedang dalam tahap Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandar Lampung, Turut memberikan apresiasi dan mengutarakan kegembiraannya atas hadirnya APSI Makasar.
Diruang kerjanya Hermawan menjelaskan rasa syukurnya APSI Makasar telah hadir, ia juga menaruh harapan besar APSI dapat hadir di seluruh wilayah di Indonesia.
"Kita sangat bersyukur atas prosesi Sumpah dan Janji Advokat APSI Makasar yang diinisiasi DPW APSI Susel dari itu kami berharap Reposisi APSI bisa hadir di seluruh Indonesia, apalagi APSI ini organisasi tertua sekaligus penginisiasi terbentuk undang-undang advokat No.18 Tahun 2003," Jelas Hermawan. (Gita/KN)