Advertisement
Lampung Timur - Minimnya pengetahuan tentang dana publikasi yang wajib dianggarkan dari (DD) Dana Desa mengakibatkan sebagian Kepala Desa selalu bersebrangan dengan pihak media massa baik online dan cetak. Namun yang lebih memprihatinkan, permasalahan ini juga dibenarkan pula oleh Kasi PMD Kecamatan Batanghari Lampung Timur.
Saat ditemui tim media, Sabur selaku Kasi PMD Kecamatan Batanghari Lampung Timur menyampaikan tugas dan fungsinya. Selasa (3/11/2020).
"Fungsi saya mengawasi dan memberikan arahan menyampaikan tentang peraturan kepada Kepala Desa maupun perangkat Desa. Apapun bentuk aturan yang turun dari Kabupaten dan sudah saya awasi semua baik fisik maupun administrasi," kata Sabur.
Pada kesempatan itu, Sabur mengatakan bahwa Kepala Desa tidak menganggarkan dana publikasi untuk media massa seperti surat kabar dan online, hanya cukup dengan cetak baner.
"Statmen kami dari awal bersama pak Camat sebelum dana itu turun, intinya kami menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa bahwa dana publikasi bukan hanya lewat media massa, bisa juga publikasi lewat cetak Banner," ungkap Sabur.
Akibat kurang pengetahuan dan pemahaman tentang Permendes, Sabur sebagai Kasi PMD mengakui bahwa Banner adalah termasuk dalam katagori media cetak.
"Ya, Banner itu media cetak, karena sifatnya dicetak, dan juga anggaran sudah tertera disitu," ucapnya.
Perlu diketahui, dalam aturan Permendes dana aggaran publikasi wajib dilaksanakan sebagai prioritasnya penggunaan di bidang pembangunan, agar dapat diakses oleh masyarakat.
Apabila Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, sebagai acuan telah diatur dalam aturan Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 BAB IV PUBLIKASI DAN PELAPORAN Bagian Kesatu, Publikasi, Pasal 20
1. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat Desa.
2. Tata cara dan sarana Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Publikasi prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
4. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Samidi/KN)