Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com--Berkas perkara tersangka pencurian dengan pemberatan atau Curat di area PT. PGE Ulubelu atasnama tersangka Hendri Wiranto (25) telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Atas hal itu, Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus melimpahkan tersangka yang merupakan otak kejahatan juga mantan Satpam kontrak di PT. PGE ke Cabang Kejaksaan Negeri di Talangpadang.
Pelimpahan berdasarkan surat kejaksaan tanggal 7 Oktober 2020 serta sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP dimana penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, guna proses persidangan.
Kapolsek Pulaupanggung Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, S.H., M.H, mengungkapkan, tersangka dilimpahkan dalam tahap 2 bersama barang bukti ke JPU Kejari Tanggamus Cabang Talangpadang.
"Tersangka dilimpahkan siang tadi, Rabu, (07/10/2020) pukul 13.00 Wib," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, S.I.K.
Kapolsek menjelaskan, tersangka merupakam mantan Satpam Kontrak di area PT. PGE Ulubelu, Hendri Wiranto, ditangkap atas persangkaan pencurian 4 tangki karbois (penampungan bahan kimia) di area PT tersebut.
Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka merupakan inisiator pencurian yang merugikan PT. PGE hampir Rp. 350 juta, sebab untuk mengambil karbois itu pelaku terlebih dahulu membuang bahan kimia yang berada dalam karbois.
Selain itu, terungkap sejumlah peran pelaku lain sebanyak 3 orang yang telah diketahui identitasnya, diantaranya seorang satpam yang merupakan rekan tersangka dan dua warga yang ikut bersama.
Dimana saat melakukan pencurian, ia merupakan Satpam kontrak PT. PGE bersama tiga orang rekannya pada 13 Desember 2019 lalu di area penyimpanan Chemical Cementing Merk HR 6L tepatnya di klaster satu PT. PGE Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Pekon Gunung Tiga, Ulubelu pada Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib," jelasnya.
Lanjutnya, bahwa berdasarkan keterangan pelapor M. Joni (48) selaku penanggung jawab PT. Haliburton Indonesia bahwa, pencurian diketahuinya saat pemeriksaan barang pada Jum'at tanggal 06 Desember 2019 didapati 4 IBC/Karbois sudah tidak ada lagi ditempatnya.
"Atas hal itu, pelapor selaku penanggung jawab PT. Haliburton Indonesia telah kehilangan sebanyak 4 IBC/Karbois yang berisikan bahan kimia sehingga dan mengalami kerugian sekitar Rp 347.193.000,- dan melaporkan ke Polsek Pulaupanggung," ujarnya.
Iptu Ramon menambahkan, dalam perkara itu pihaknya berhasil mengamankan dua IBC/ karbois dan satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam yang digunakan oleh tersangka saat mengangkut barang hasil curian.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kami juga masih memburu 3 rekan tersangka yang terdiri dari 1 mantan Satpam dan 2 warga sipil," pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Tanggamus
Editor : ROBI