Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com--Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang tukang ojek berinisial YU (35) warga Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, dalam persangkaan laporan palsu.
Laporan palsu tersebut terkait pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal motor yang dilaporkan olehnya selaku korban dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pekon Gunung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, S.H, laporan palsu tersangka terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di TKP.
"Tersangka diamankan pada Sabtu, (24/10/20), berdasarkan hasil penyelidikan bahwa laporan yang dilaporkan tersangka ke Polres Tanggamus merupakan laporan palsu," kata AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK, Minggu, (25/10/2020).
Kasat menjelaskan, terungkapnya Curas yang dilaporkan adalah palsu, setelah pihaknya menerjukan tim untuk turun ke lapangan cek TKP, dimana dari hasil pemeriksaan TKP tidak ditemukan tanda-tanda adanya kejadian dimaksud termasuk saksi-saksi yang melihat maupun mendengar.
"Hasil penyelidikan dan setelah dimintai keterangan cepat dari pada pelapor mulai terlihat adanya kejanggalan. Setelah ada kejanggalan dan dari saksi-saksi yang lain sehingga tersangka datang ke Polres Tanggamus kembali bahwa itu adalah laporan palsu," jelasnya.
Lanjutnya, atas terungkapnya laporan palsu tersebut, pihaknya juga telah membuat laporan polisi model A bahwa ini adalah laporan palsu dan akan kita sidik.
"Sejak menerima laporan itu kami merasa curiga, sebab wilayah Tanggamus ini sejak 1 tahun terakhir di wilayah Barat Tanggamus sudah kondusif tidak ada kejadian curas demikian, sehingga saat kami menurunkan tim secara komprehensip melakukan penyelidikan dan kami mencurigai kejadian dimaksud," ujarnya.
Kasat menegaskan, penyebab utama, tersangka melakukan laporan palsu, meliputi beberapa hal diantaranya tersangka selalu dikejar pihak leasing atau lembaga finance yang membiayai kendaraan tersebut, kemudian dia sendiri memiliki banyak hutang dari orang-orang disekitar dia.
"Faktornya, tersangka dikejar leasing dan memiliki banyak hutang, sehingga dia gelap mata menjual motor tersebut dengan harga 6 juta. Kemudian, dia membuat laporan Curas yang kejadian di Pekon Gunung Doh, Kecamatan BNS," tegasnya.
Ditambahkan Kasat, adapun laporan Curas tersebut telah tercatat dalam laporan Polisi Nomor : LP/B-1102/X/2020/LPG/RES TGMS tanggal 10 Oktober 2020, dengan TKP Jalan Raya Pekon Gunung Doh, Kecamatan BNS. Dengan kerugian sepeda motor BE 2122 ZN senilai Rp. 6 juta.
"Atas pengungkapan laporan palsu tersebut, kami juga mencatatkan penyelesaian tindak pidana," imbuhnya.
Atas perbuatan membuat laporan palsu tersebut, YU dijerat dengan pasal 220 KUH Pidana, tentang laporan atau keterangan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan.
"Dalam perkara laporan palsu ini, turut diamankan surat pernyataan keluarga tersangka yang menyatakan benar bahwa YU telah membuat laporan palsu," pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Tanggamus
Editor : ROBI