Advertisement
Gambar Ilustrasi |
Diketahui, pelaku WY (44) merupakan seorang warga kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Hendra Gunawan, S.H, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H, mengatakan, "Pelaku kami tangkap saat melintas di jalan lintas sumatera, Gunung Sugih, saat itu anggota melihat adanya kecurigaan, lalu melakukan penggeladahan terhadap pelaku (WY), dari hasil penggeledahan anggota menemukan satu kantong plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu di kantong baju pelaku," terangnya.
"Sekarang WY sedang kita amankan di Polres Lamteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara, maksimal hukuman penjara seumur hidup," imbuhnya.
(Red)