Kamis, Oktober 08, 2020, 00:06 WIB
Last Updated 2020-10-07T17:06:46Z
Berita

Polres Lampung Selatan Berhasil Mengagalkan Penyelundupan Berbagai Macam Jenis Narkoba

Advertisement

Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir Polres Lampung selatan berhasil gagalkan penyelundupan berbagai macam jenis narkoba di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution S.H,.S,ik,.M.H mengungkapkan, Pada hari ini, selasa (6/10/20) kami Polres Lampung selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama 2 bulan yaitu bulan Agustus dan bulan September yang terdiri dari 6 perkara atau kasus dengan mengamankan 12 tersangka 3 diantaranya wanita.

"Untuk modus masih modus lama yang dipakai ada yang menggunakan kendaraan pribadi dan ada juga yang menggunakan paket cargo. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Ganja seberat 195 Kilogram, shabu 14,31 Kilogram, Pil extacy sebanyak 4.387 butir, dan erimin-5 sebanyak 300 butir".Ungkap Kapolres Lamsel AKBP Zaky, selasa (6/10/20)

Kebanyakan hasil pengungkapan narkoba ini adalah hasil kerja keras dari personil Sat Narkoba Maupun Personil KSKP Bakauheni di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

"Jadi pada saat tersangka ini ingin menyebrangkan atau menyelundupkan barang haram ini ke pulau Jawa kemudian kami dapatkan dari hasil pemeriksaan kendaraan-kendaraan tersebut. Untuk barang-barang tersebut dibawa dari berbagai macam asal dan tujuan. Untuk Ganja sendiri kebanyakan dibawa dari Aceh dan Medan, kemudian Shabu dari Pekan Baru dan ada juga yang dari Medan, kemudian untuk Extacy dan Erimin-5 ini didapat pada saat petugas melakukan pengembangan".Imbuh Kapolres

Langkah kita kedepan yakni kita akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan di Area Seaport Interdiction, karena ternyata dalam waktu pandemi seperti inipun tidak mengurangi niat mereka untuk menyelundupkan barang haram seperti ini. 

Ketentuan yang dilanggar tercantum dalam UU No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,maksimal seumur hidup. (Red).