Dianakrobi
Senin, Oktober 26, 2020, 21:31 WIB
Last Updated 2020-10-26T14:46:16Z
BeritaDaerahTanggamus

Piagam BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tanggamus Terima Penghargaan

Advertisement


TANGGAMUS|konkritnews.com--Pemerintahan Kabupaten Tanggamus menerima piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan sekaligus penyerahan klaim santunan kematian kepada ahli waris tenaga kontrak non PNSD dilingkungan Pemkab setempat, dari BPJS ketenagakerjaan cabang Bandar Lampung, Senin, (26/10/2020).

Kegiatan ini digelar bertempat di ruang rapat utama (Rupatama) Sekretariat Kantor Bupati Tanggamus, Staf Ahli, Firman Ranie, Asisten I, Faturahman, Asisten II, Sukisno, Asisten III, Jonsen Vanesa.

Turut hadir mendampingi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Widodo, serta jajaran, lalu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Tanggamus.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Widodo, menerangkan bahwa, Kabupaten Tanggamus merupakan salah satu Kabupaten diantara Kabupaten lainnya di Lampung yang merupakan naungan dari BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung, seperti Pringsewu, Lampung Selatan, Pesawaran, Kota Metro, serta Lampung Timur.

"BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan lembaga dibawah naungan langsung dari Presiden, jadi kami statusnya itu badan nirlaba, yang dulu lahirnya dari PT. Jamsostek, karena dibawah naungan Presiden langsung, kami mempunyai tugas membantu Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah untuk mensejahterakan masyarakat melalui skema jaminan sosial," terangnya.

Dilanjutkannya, bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini memberi apresiasi dan penghargaan kepada Pemkab Tanggamus dibawah kepemimpinan Bupati Tanggamus.

Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M, yang telah bersungguh-sungguh untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pegawai non ASN, sehingga memiliki kepastian melalui skema jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga dalam hal ini menurutnya memiliki tugas yang sangat berat dari Pemerintah.

"Tugas tersebut seperti bantuan subsidi upah, subsidi upah sendiri ialah peserta yang memiliki gaji atau yang dilaporkan dibawah Rp 5 juta, dan mohon maaf karena keterlambatan penyampaian data untuk Tanggamus khususnya pegawai non-ASN mungkin masuk ke periode yang ke dua," paparnya.

Lalu, lanjutnya, "Kedua BPJS juga diminta untuk menyampaikan data peserta aktif yang akan dijadikan data sentral untuk peningkatan kesehatan khususnya penanganan Covid-19, data ini akan kita serahkan yang Insya Allah bulan Desember secara bertahap mendapatkan vaksinasi Covid-19," lanjut Bunda Dewi.

Sementara itu, Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M, menyampaikan, nama Pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandar Lampung, atas Piagam Penghargaan yang telah diterima.

Hal ini dapat memberikan makna dan rasa syukur serta motivasi untuk lebih peduli terhadap perlindungan dan keselamatan kerja bagi para pegawai dilingkungan Pemkab Tanggamus, karena perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memang sangat penting bagi setiap pekerja, tak terkecuali bagi pegawai kontrak Non-ASN maupun perangkat Pekon di Kabupaten Tanggamus.

Keselamatan kerja menjadi salah satu hal penting diperhatikan, ini adalah bukti kehadiran dan kepedulian Pemerintah di tengah masyarakat pekerja selaku Kepala Daerah, berserta seluruh Jajaran terus berkomitmen untuk membangun daerah lewat Visi terwujudnya Tanggamus, Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera.

Peningkatan dan bantuan berupa insentif dan peningkatan kesejahteraan kepada pegawai Non-PNSD dan Tenaga Kependidikan juga masuk kedalam 55 Program Aksi Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan janji politik kami dalam membangun Kabupaten Tanggamus demi kepentingan dan Kesejahteraan masyarakat Tanggamus.

"Sejak tahun 2017, tercatat Tenaga kontrak Non-PNSD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, yang menjadi peserta program jaminan Sosial Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan sosial Kematian (JKM) berjumlah 5.034 orang. Dengan adanya jaminan perlindungan dan keselamatan kerja, Saya minta agar pegawai Non-ASN yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini, bisa lebih meningkatkan kinerjanya,'' ucapnya.

Bupati menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, program jaminan sosial Ketenagakerjaan, merupakan kewajiban Perusahaan Pemberi Kerja dan hak para pekerja, dengan memasukkan pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka resiko kerja dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pemda Kabupaten Tanggamus telah menghimbau kepada pelaku usaha di sektor formal maupun informal untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerjanya dengan mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan.

Kabupaten Tanggamus dengan wilayah yang luas, dan di dominasi dengan tenaga kerja pemerintahan, swasta dan perkebunan, sehingga perlunya melindungi tenaga kerja dari resiko kecelakaan kerja, kematian hingga jaminan masa tua.

Tanpa memandang status hubungan kerjanya, apakah tenaga kerja kontrak ataupun buruh harian lepas. Semuanya wajib dilindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait Program Bantuan Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kontrak Non-PNSD dilingkungan Pemkab Tanggamus.

"Terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyalurkan dana Subsidi Gaji ke masing-masing rekening para pegawai Non-PNSD se-Kabupaten Tanggamus. Bantuan Subsidi ini sangat berarti bagi para pegawai kami, yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli mereka semua dimasa Pandemi Covid-19," imbuhnya.

"Sebagai informasi bahwa dari 5.034 orang tenaga Non-PNSD yang kami sampaikan datanya ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pringsewu, sampai bulan lalu hanya 4.693 orang yang sudah menerima dana subsidi ke rekening masing-masing. Sedangkan 341 orang dana subsisi belum masuk kerekening, secara prosentase sekitar 93,22% dana subsidi telah diterima oleh mereka yg berhak, dan terkait nama-nama mereka yang belum menerima 341 orang. Disnaker Tanggamus telah menyampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pringsewu, tanggal 15 Oktober 2020 kemarin," pungkas Bupati.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus Mulkifli Novem mengatakan bahwa, dasar Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Nomor : B.004/11/30/2020 dan Nomor : PER/3/01/2020 Tanggal 30 Januari 2020, tentang Pelaksanaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kontrak Non-PNSD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020.

Surat Bupati Tanggamus yang di tanda tangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nomor : 560/6212/30/2020, tanggal 21 Oktober 2020 Perihal Undangan Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada Bupati Tanggamus dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung.

Tujuan Pelaksanaan Kegiatan ini adalah memberikan supot dan Piagam Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung kepada Bupati Tanggamus, Ibu Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M, yang sudah peduli dan perhatian dengan tenaga kontrak Non-PNSD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberi manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan santunan kematian kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Total mendapat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah). Menyerahkan santunan kematian secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung kepada ahli waris Tenaga Kontrak Non-PNSD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, yakni Apriyana, A.Md, Tenaga Kontrak Non-PNSD yang bertugas di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanggamus, meninggal pada tanggal 02 Juli 2020 karena sakit.

Herli, Tenaga Kontrak Non-PNSD yang bertugas di Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus, meninggal pada tanggal 07 Agustus 2020 karena sakit.

Heri Sukardi, Tenaga Kontrak Non PNSD yang bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus, meninggal pada tanggal 23 Agustus 2020.

"Dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan Transfarmasi Ekonomi Nasional Tentang Program Bantuan Subsidi Gaji, yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari pekerja penerima upah dibawah Rp. 5.000.000, dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah mengusulkan nama-nama tenaga Kontrak Non-PNSD Tanggamus sebanyak 5.034 Orang, telah realisasi masuk ke Rekening masing-masing sebanyak 4.693 Orang, dengan persentase realisasi 93,22%, sisanya sebanyak 341 Orang telah kami usulkan kembali," terang Kadisnaker Mulkifli Novem.


Sumber : FPII Korwil Tanggamus
Editor : ROBI