Advertisement
Terkait aksi unjuk rasa mengenai penolakan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker) yang saat ini tengah marak di berbagai daerah di Indonesia, sangat disayangkan bilamana ada petugas kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap masa aksi.
.
.
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung, Hermawan, S.H.I., M.H.,CM.,Shel. Menyayangkan jika ada oknum pihak kepolisian yang melakukan tindakan yang represif terhadap masa aksi.
.
.
"Sangat disayangkan, jika ada oknum polisi yang melakukan tindakan represif, harusnya polisi bisa lebih sabar, karena jika yang ditangkap bukanlah pelaku yang sebenarnya membuat rusuh, jadi kasian masa aksi jadi korban" Kata Hermawan saat diwawancarai KonkritNews, Kamis (8/10).
.
.
Lanjut kata Hermawan yang juga Pembina Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) ini, Bilamana kondisi di lapangan pada saat terjadi demonstrasi, memang kadangkala diperlukan adanya upaya paksa. Namun, ditentukan dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif.
.
.
"Misalnya tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar, menganiaya atau memukul"Ujar Hermawan.
.
.
Kyai Hermawan sapaan akrabnya, mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk memperlakukan masa aksi sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau prosedur tetap (Protap) yang berlaku.
.
.
"Sesuai SOP atau Protap, karena anggota dilarang terpancing emosi dengan perilaku masa aksi" Tutur Hermawan selaku Deklator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).(Tim).
.
.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
#jakarta #palembang #bandung #lampung#bandarlampung #bekasi #bogor #bandung#malang #jogja #samarinda #aceh #medan#manado #palu #maluku #beritaviral #videoviral #covid19 #pemerintah #dpr #OmbnibusLaw #pelajar #mahasiswa #gasairmata #korban