Dianakrobi
Selasa, Oktober 06, 2020, 14:31 WIB
Last Updated 2020-10-06T07:31:22Z
BeritaLampung Timur

Pembuatan PTSL Desa Telogo Rejo dan Desa Sumberejo Terindikasi Dugaan Pungli dan Terkesan Kangkangi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri

Advertisement


LAMPUNG TIMUR|konkritnews.com
--Maraknya Pungutan Liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Bataghari, Kabupaten Lampung Timur menuai protes warga Desa Telogorejo dan Desa Sumberejo, dengan adanya Pungutan Rp 500.000 persertifikat. 


Kegiatan pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya, PTSL adalah program nasional yang menguntungkan bagi masyarakat Desa, tapi disini malah sebaliknya sangat memberatkan masyarakat dengan ulah oknum yang ingin merawup keuntungan pribadi atau golongan.


Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri disebutkan mengenai biaya bisa memungut Rp 200.000  ketika masih dirasa kurang atau belum mengcover, masih bisa ditambah melalui APBD, jika belum mencukupi bisa melalui swakelola. Hal ini disampaikan oleh Ibnu Santoso di ruang kerjanya, Seninz (5/10/2020).


Selaku Irban III Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Ibnu Santoso, ketika diminta tanggapannya menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL oleh panitia, pokmas dan oknum Kepala Desa Sumber Rejo dan Desa Telogo rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.


Sementara masyarakat penerima bantuan PTSL dibebani biyaya sebesar Rp 500.000, "Prinsipnya dari kami, intinya ada musyawarah, memenuhi atau tidak nanti ada analisis tersendiri, mengenai penarikan biaya di luar aturan SKB tiga Menteri itu dapat, dalam kalimat dapat artinya memang tidak dilarang" tegas Ibnu. 


Lebih lanjut Ibnu mengatakan, tanpa disadari penarikan biaya tersebut sangat memberatkan bagi masyarakat penerima bantuan, terlebih di saat adanya wabah pandemi covid 19.


Ibnu menjelaskan "Kita juga sedang banyak melakukan pemeriksaan kasus-kasus terkait pelangaran, itu rata-rata emang lima ratus, dan kami juga akan segera tindak lanjuti masalah kebenaran yang ada karna kami juga tetap respon kok.


"Kami tatap koordinasi dengan camat dengan PMD dan intansi terkait memang kalau yang ini saya belum tau atau belum membaca beritanya karena selain itu kami juga sedang fokus menyelesaikan satu persatu atau kis perkis masalah (PTSL) jadi tidak bisa sekaligus kami menyarankan agar konfirmasi ke BPN supaya lebih valid, sebab kami sama dasarnya yang mengatur aturan tiga Menteri dan kegiatan itu muaranya atau yang punya hajat disana," ungkapnya.


Ditegaskan Ibnu, "Jika sudah sampai di tahap pengaduan, sesuai aturan PP 12 tahun 2017 tentang pengaduan nanti baru bisa di tindak lanjuti dan diperiksa, kalau masih sebatas pemberitaan belum bisa, karena belum memenuhi unsur tentang pengaduan dan pengawasan," ujarnya.


Ditempat terpisah Awak Media ini, langsung mengkonfimasikan kepada ibuk Fifa selaku ketua panitia PTSL di kantor badan pertanahan Nasional (BPN) DI kabupaten Lampung timur yang menggantikan selamet S.


Selanjutnya Fifa memaparkan begini mas, kalau ada kepala desa maupun pokmas yang menarik dari 500.000 itu tentu sudah melanggar aturan dan saat di tanyai awak media lebih lanjut Buk Fifa mengatakan, "Yang saya tau sementara hanya begitu, saya juga kan baru menggantikan posisi pak selamet saya rasa begitu dulu ya mas dan beliau pamit meninggalkan awak media," terangnya.


Ia melanjutnya, "PTSL adalah program Presiden Joko Widodo yang menggratiskan pembuatan sertifikat, tujuannya untuk percepatan pendaftaran tanah, walau pun akhirnya terbit SKB tiga menteri yang menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya untuk persiapan pendaftaran tanah sistimatis diantaranya, persiapan dokumen, materai dan patok masing-masing satu buah serta biaya oprasional petugas Kelurahan/Desa," tutupnya.

(Tim)