Senin, Oktober 12, 2020, 17:22 WIB
Last Updated 2020-10-12T10:22:42Z
Berita

Omnibus Law Bukan Sekedar Soal Upah dan Cuti Buruh

Advertisement





Omnibus Law Bukan Sekedar Soal Upah dan Cuti Buruh


BANDAR LAMPUNG - Pengesahan Omnibus Law oleh DPR RI pekan lalu mengundang banyak penolakan berbagai pihak hingga daerah. Hal yang paling disorot oleh masyarakat khususnya kelompok buruh adalah terkait persoalan upah dan cuti.


Terkait hal itu, Intelektual NU Chepry Chaeruman Hutabarat menyampaikan, Omnibus Law bukan hanya sekedar masalah upah dan cuti seperti yang dinarasikan di masyarakat. Namun lebih dari itu, Omnibus Law sebagai bentuk peneguhan oligarki di negara.


"Ingat pada Mei lalu pemerintah juga telah telah mengesahkan UU tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) yang menguntungkan para pelaku tambang," ungkapnya, Senin, 12 Oktober 2020.


Hal serupa juga nampak di UU Omnibus Law juga menguntungkan bisnis batu batu. Salah satunya lewat pasal 128A ihwal royalty yang harus diberikan kepada pemerintah.


Pada pasal tersebut kewajiban royalty yang diberikan hanya senilai 0 persen. Sebelumnya diketahui royalty yang wajib diberikan ke negara adalah 13,5 persen.


Menurutnya, pemberian royalti hingga 0 persen ini akan menyelamatkan industri kotor pertambangan batubara milik para oligarki pertambangan yang sedang mengarah pada kebangkrutan total. Saat ini terjadi kejatuhan harga dan perubahan tren global terkait energi kotor batubara.


"Dengan  kehadiran pasal tersebut mereka (pebisnis tambang) terbebas dari beban hutang royalty pada negara. Serta masih ada sejumlah pasal lainnya dengan indikasi serupa," kata Chepry.