KONKRIT NEWS
Minggu, Oktober 11, 2020, 17:35 WIB
Last Updated 2020-10-11T10:35:36Z
politik

Nasir-Naldi Langgar PKPU 13/2020

Advertisement


PESAWARAN - Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat kampanye tetap terjadi meski sudah berulang kali diingatkan. 


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan surat peringatan. Surat peringatan itu dikeluarkan terhadap pasangan calon (paslon) nomor 1 yang melanggar protokol kesehatan.


"Bawaslu Pesawaran telah mengeluarkan  surat peringatan tertulis terhadap Pasangan Calon nomor 1 atas pelanggaran kampanye yang melanggar protokol kesehatan," kata Mutholib Kordiv Penindakan Pelanggaran, Minggu(11/10/2020).


Surat tertulis itu diberikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.


Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu, diatur larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban paslon saat melakukan kampanye. Misalnya pembatasan jumlah peserta yakni 50 orang, penggunaan masker, hingga jaga jarak.


Lebih lanjut, Mutholib menjelaskan, Paslon nomor urut 1 melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 dan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Dalam sanksi pelanggaran admistrasi pemilihan di tahap kampanye itu bisa di kenakan tiga sanksi:

•Peringatan tertulis

•Pembubaran kegiatan

•tidak boleh melakukan kampanye selama 3 hari


"Nah untuk Paslon nomor 1 melanggar peraturan  KPU nomor 13 tahun 2020 kita kenakan sanksi administrasi peringatan tertulis," ujarnya.

(Tim)