Dianakrobi
Senin, Oktober 05, 2020, 12:44 WIB
Last Updated 2020-10-05T05:55:50Z
Bandar LampungBerita

Muhammad Ridwan, S.H : "RUU Cipta Kerja Bertentangan Dengan UU No. 3 Tahun 2003 dan Merugikan Kaum Buruh"

Advertisement


BANDAR LAMPUNG|konkritnews.com--Beberapa hari belakangan ini maraknya Isu mengenai rencana aksi mogok Nasional selama tiga hari, yang dilakukan oleh buruh di indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah isu mengenai Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH-SPSI) Lampung Muhammad Ridwan, S.H, dia mengatakan sangat mendukung aksi tersebut.

"Aksi ini tidak lepas dari ketidakpuasan buruh dalam sejumlah isu yang dibahas dalam omnibus law," ungkapnya, Senin, (05/10/2020).

Ia juga menyatakan, "Mogok Nasional sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya pasal 4 yang menyebutkan bahwa fungsi Serikat Pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan," ujarnya.

Ada beberapa isu yang akan sangat merugikan buruh kedepannya di dalam RUU cipta kerja, salah satunya mengenai pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti, jaminan kesehatan, jaminan pensiun dan lain-lain.

Menurut Muhammad Ridwan, S.H, RUU Cipta Kerja tersebut sangatlah bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) dan sangat merugikan kaum buruh.
Serta, di duga terlihat jelas adanya kepentingan politik antara petinggi Pemerintah dan Perusahaan, sehingga kedepannya tidak hanya akan berdampak kepada kaum buruh saja.

Tetapi, juga kepada perekonomian masyarakat luas, salah satunya akibat daripada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak memberikan Hak Pesangon kepada buruh nantinya.

"Didalam RUU Cipta Kerja tersebut menyatakan Pemerintah akan menghapus UU ketenagakerjaan pasal 164 dan 165, jadi nantinya Pekerja/buruh yang di PHK karena Perusahaan mengalami kerugian dan pailit, buruh tersebut tidak mendapat pesangon," terangnya.

Ia pun berharap dalam Rapat Paripurna DPR RI nantinya, para Wakil Rakyat tersebut dapat mempertimbangkan dan memutuskan yang terbaik dan keadilan yang dapat mewakili rakyatnya dan melindungi Buruh di Indonesia khususnya.


Sumber : FPII Setwil Lampung
Editor : ROBI