Advertisement
JAKARTA|konkritnews.com--Pada peringatan HUT Kemenkumham RI yang dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke-75, tahun 2020 bertempat di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan, Selasa, (27/10/2020).
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.IK., M.H, menerima sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diserahkan langsung oleh Menkumham, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
Inspektorat Jenderal berhak memperoleh Sertifikasi Organisasi Internasional untuk Standardisasi 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (International Organization of Standarization Anti Bribery Management Systems) pada tanggal 26 Oktober 2020 dari Lembaga penilai sertifikasi Tuv-Nord.
SMAP tersebut mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM meliputi Kegiatan Audit, reviu, Evaluasi, pemantauan dan Kegiatan pengawasan lainnya, serta kegiatan dukungan Manajemen Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Penetapan ISO 37001:2016 itu sendiri diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktek penyuapan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI termasuk jajarannya.
Dengan langkah-langkah pencegahan, pendeteksian, dan penanganan masalah penyuapan didasari pertimbangan dan manfaat sebagai berikut :
1. Sebagai panduan dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
2. Jaminan organisasi, dalam hal ini Kemenkumham RI bahwa telah menerapkan penerapan pencegahan penyuapan.
3. Sebagai bukti dalam hal penyelidikan bahwa organisasi telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyuapan.
Disamping itu, proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai upaya dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas, dimana Inspektorat Jenderal mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK)/wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Adapun berbagai kebijakan Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang telah dikeluarkan dalam rangka kesiapan sistem manajemen anti penyuapan, sebagai berikut :
1. Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di lingkungan Inspektorat Jenderal.
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan.
3. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan Inspektorat Jenderal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Menyediakan tata kelola Reformasi Birokrasi Inspektorat Jenderal Kementerian, Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan dilingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Memastikan komitmen kepada pemenuhuan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait.
7. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
8. Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP).
9. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem.
Manajemen Anti Penyuapan kedepan diharapkan, "Sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini dapat memperkuat jajaran Kemenkumham RI sehingga tidak melakukan berbagai penyimpangan dan hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagai wujud nyata serta kesungguhan dan komitmen Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik," tuturnya.
Sumber : Ketua Presidium FPII
Editor : ROBI