Advertisement
Lampung Timur – Ketua Panwascam Kecamatan Sekampung Udik, kabupaten Lampung timur. M.toyeb dengan didampingi oleh anggota Divisi HPP, (Penindakan) Amsuri, dan divisi PHL (Pengawasan) Jalaludin, menyampaikan kepada awak media terkait dugaan adanya pelanggaran undang-undang netralitas pemilu yang dilakukan oleh oknum kepala desa Mengandung Sari, Selasa (27/10/2020) diruang Sekrtariat Kantor Panwascam setempat.
M.Toyeb, "membenarkan kalau Ahmad telah menerima laporan dari warga setempat berupa rekaman vidio yang berdurasi 1 menit 24 detik, adanya indikasi pengarahan kepada ibu-ibu untuk memilih paslon Nomor 2 yang dilakukan oleh oknum Kades. Dalam hal ini masih kami dalami dan pengembangan untuk mencari, Saksi - Saksi yang melihat langsung pada tempat kejadian yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mengandung Sari Ahmad,S.sos.
Kasus beredarnya vidio yang diduga kuat Kepala Desa Mengandung Sari, Sekampung Udik mengajak dan mengarahkan Ibuk-ibuk, dengan membawa program kegiatan, anggaran APBN Pusat. Program Keluarga Harapan (PKH).
Vidio berdurasi 1 menit 24 detik yang telah beredar pada group-group Whast App tersebut sudah kami kordinasikan kepada Bawaslu Lampung timur ungkap Ahmad.
Ditempat terpisah awak media menayakan kepada Divisi HPP, Windarto.S.kom membenarkan rekaman Vidio,yang sudah viral itu dan
telah menambah daftar temuan tim penindakan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dalam vidio tersebut tampak oknum Kepala Desa mengajak dan mengarahkan masa dengan menjual-juwal PKH.Program Keluarga Harapan yang disalurkan tiap bulan ungkapanny yang ada di Vido tersebut.
Koordinator Gakumdu Bawaslu Lampung Timur, Winarto,S.kom mengaku saat ini vidio tersebut kuat diduga adalah Kepala Desa Mengandungsari Kecamatan Sekampung Udik, Ahmad.S.sos bertindak sebagai pengarah mediator, di dalam ruangan Kantor Desa.
“Sudah dapat dipastikan dua orang dalam vidio itu adalah Kepala Desa yang didampingi Sekretaris Desa, di dalam ruangan Kantor Desa, sang Kades bertindak sebagai pengarah dan mengajak para ibu-ibu yang hadir saat itu, agar mendukung dan memilih paslon nomor urut 2 Desember mendatang, namun saat ini kita masih tahap pembahasan,” tegas Winarto kepada awak media, Selasa 27 Oktober 2020.
Ditambahkannya, persoalan vidio dugaan ajakan atau arahan dari sang Kepala Desa kepada masyarakat yang telah jelas di dalam kantor Desa tentu akan masuk dalam kategori pelanggaran pidana ringan.
“Apabila terbukti, perbuatanya dapat dipidana, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, tepatnya pada pasal 188 junto pasal 71, sang Kades terancaman pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp6 juta rupiah,” tambah Winarto.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Gakumdu juga menyampaikan temuan serupa, adanya dugaan salah satu Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Jabung Lampung Timur, yang memberikan arahan atau ajakan pada masyarakat agar mendukung dan memilih inkamben Desember mendatang
“Ini juga hampir sama kasusnya, yaitu Kades mengajak dan mengarahkan masyarakatnya di ruang kantor Desa, dan telah kita tindak lanjuti, Kamis (29/10) lusa adalah hari kelima proses penyelidikan Gakumdu, dan siap pada pembahasan kedua,” jelasnya.
Temuan tersebut didapat dari Pengawas Kecamtan Jabung, diketahui dalam vidio Kepala Desa Tanjungsari kecamatan Jabung Suyanto diruang Kantor Desa mengajak dan mengarahkan masyarakat agar memilih dan mendukung Paslon nomor urut 2.ungkap Winarto
Mengenai rekaman video amatir yang dikirim oleh Narasumber yang tidak mau disebut kan nama nya oleh M.Toyeb,selaku ketua Panwascam Kecamatan Sekampung Udik,sampai berita ini diturunkan belum ada komentar dan tanggapan dari kepala Desa Mengandung Sari.
(TIM)