Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com--Kecamatan Kotaagung terus mensosialisasikan ke toko-toko modern seperti Alfamart dan Indomaret di dilingkungan Kecamatan setempat. Terkait himbauan dalam mengurangi jam buka tutup outlet, guna menekan penyebaran Pandemi Covid-19, dimana Tanggamus masuk ke dalam zona Kuning, Selasa, (13/10/2020).
Camat Kotaagung, Erlan Deni Saputra, ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus telah menyurati pimpinan kedua perusahaan yakni, PT. Indomarco Prismatama dan PT. Sumber Alfaria Trijaya Minggu kemarin.
Hal ini sudah berjalan 2-3 harian, surat himbauan itu bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di Tanggamus khususnya wilayah Kecamatan Kotaagung.
"Jam buka tutup toko modern saat ini telah di atur, yakni dari mulai jam 10.00-20.00 WIB, berlaku dari tanggal 7-21 Oktober 2020, artinya pembatasan hanya sementara hanya 14 hari, setelah itu nanti akan kembali di kaji kembali oleh Pemerintah Daerah, apakah akan diperpanjang atau tidak, pihak Kecamatan Kotaagung hanya melakukan pengawasan dan monitor saja dilapangan," ucap Erlan.
Lanjutnya, pembatasan penutupan toko modern ini selain bertujuan menekan penyebaran Covid-19, ada tujuan lain didalamnya, secara otomatis diharapkan agar masyarakat dapat berbelanja kebutuhan sehari-harinya di warung-warung kecil dilingkungannya masing-masing maupun pasar di Kotaagung, agar perekonomian khususnya pelaku UMKM dapat terus maju dan berkembang.
Pihak Kecamatan sudah melakukan pengawasan di Lapangan, Erlan tak menampik sebagian toko-toko modern tersebut masih ada yang membuka dibawah jam 10.00 atau masih buka diatas jam 20.00, pihaknya langsung menegur agar mematuhi surat himbauan terkait jam buka tutup yang telah di berikan kepada mereka.
"Dampak lebih luasnya perekonomian para pelaku UMKM atau warung-warung kecil, kategori menengah kebawah bisa lebih terangkat, sebab masyarakat belanja kebutuhannya disana," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Toko-toko modern ini masih ada yang tak mengindahkan terkait buka tutup sesuai himbauan pemerintah Tanggamus, namun setelah kita lakukan teguran mereka langsung ikut pada aturan," ungkapnya.
Untuk sanksi yang akan diterapkan kepada toko-toko moderen apabila tak mengindahkan himbauan yang telah ditetapkan, pihak Kecamatan tak bisa mengambil keputusan, sebab semua itu kewenangan dari Pemkab Tanggamus.
''Tugas kami hanya diwajibkan monitoring, mengawasi dilapangan, untuk sanksi mungkin bisa ditanyakan langsung ke pihak Pemkab Tanggamus, namun apabila masih ada toko-toko moderen yang tak jua mendengarkan," pungkasnya.
Kita, sambungnya, "Akan berkoordinasi dengan Pemkab Tanggamus, agar menurunkan personil agar menutup paksa. Saya harap semua dapat mentaati peraturan dan himbauan yang telah ditetapkan ini,'' tutup Mantan Camat Kotaagung Barat ini.
Sumber : FPII Korwil Tanggamus
Editor : ROBI