Rabu, Oktober 28, 2020, 16:17 WIB
Last Updated 2020-10-28T09:17:08Z
Berita

Harmoni Production & Café Academia Sukses Gelar Seminar Nasional Secara Online Tentang Omnibuslaw

Advertisement






Harmoni Production & Café Academia Sukses Gelar Seminar Nasional Secara Online Tentang Omnibuslaw


Terkait persoalan Omnibuslaw yang banyak menjadi sorotan Publik, Harmoni Production dan Café Academia menggelar Seminar Nasional secara online dengan tema : ”Omnibuslaw dalam Dialektika Perkembangan Hukum di Indonesia”. Acara tersebut Alhamdulillah sukses terselenggara dengan baik pada hari Selasa (27/10) malam, via Apk Zoom & Youtube

.

Pada acara Seminal Nasional tersebut di isi oleh para Akademisi dari berbagai kampus di Indonesia. Dr.Ryzal Perdana,S.Pd.,M.Pd selaku direktur Harmoni Production menyampaikan bahwa agenda seminar nasional ini di harapakan mampu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mampu memahami kejelasan Omnibuslaw


“Ini adalah upaya kontribusi kita dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa,serta semoga kita mendapat ilmu yang bermanfaat”Jelasnya

.

Menanggapi persoalan Omnibuslaw di Indonesia, Dr.(c).Ihsan Tajali nur,S.H.,M.H selaku akademisi fakultas Hukum Universitas Mulawaran (Kalimantan) juga berpendapat bahwa produk hukum pasti terdapat sisi positif dan sisi negatif. Ia menilai bahwa masyarakat cenderung takut apabila aturan-aturan tersebut diberlakukan.

.

"Dalam setiap produk hukum pasti ada sisi positif dan sisi negatifnya” tuturnya

.

Lanjutnya, ”Omnibuslaw sendiri merupakan metode yang tidak asing di Indonesia bahkan sudah ada semenjak tahun 1997 tapi yang menjadi permasalahan adalah adanya peraturan- peraturan yang di susun yang ternyata ketika itu di berlakukan dianggap akan mengurangi hak masyarakat.”

.

Dr.(c).Donal Adrian,S.I.Kom.,M.I.Kom selaku Akademisi Universitas Tadulako (Sulawesi) juga menanggapi persoalan terkait Omnibuslaw. Di tinjau dari segi komunikasi pemerintah, menurutnya sangat bermasalah dikarenakan tidak disampaikan dengan baik kepada masyarakat

.

“Sangat bermasah,  Kenapa dikatakan bermasalah? karena proses komunikasinya saja tidak disampaikan dengan baik kepada masyarakat ataupun kepada masyarakat kita yang bergantung pada aturan di negara kita” tuturnya.

.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Anggalana,S.H.,M.H juga berpendapat bahwa Teknik omnibuslaw dalam pembentukan UU masih belum di kenal di Indonesia sehingga dalam pembentukan omnibuslaw menimbulkan 3 Nuansa yang berbeda mulai dari peraturan baru, peraturan perubahan kemudian peraturan yang bersifat mencabut.

.

“Dalam perumusan UU ciptaker minim transparansi dan minim partisipasi publik, kalau kita memahami esensi dari pasal 5 uu 12 tahun 2011 tentang pembentukan uu bahwa dalam azaznya ada azas keterbukaan yang berarti  mulai dari proses perencanaan sampai penetapan itu harus terbuka sehingga ada ruang partisipasi publik untuk memberikan tanggapan”jelasnya

.

Dr.(c).Wahyu Beny Mukti Setiyawan,S.H.,M.H selaku Advokat dan Akademisi Universitas Islam Batik (Jawa) menjelaskan bahwa pembentukan Omnibuslaw diharapkan menjawab tantangan-tantangan pada era Digital saat ini

.

“Omnibuslaw sendiri diharapkan ditantangan era digital saat ini omnibuslaw dapat menjawab tantanga-tantangan tersebut dalam kemudahan berusaha, akses pelayanan publik, percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan.”jelasnya


Lanjutnya, “Itu adalah yang mendasari dibentuknya omnibuslaw, dan untuk itu mari kita sama sama kawal dan  telusuri sisi baik omnibuslaw kalau tidak ada sisi baiknya yaudah kita Cut saja.”. (Aldi/Tio/Ian)