Advertisement
Gubernur Arinal: Undang-undang Cipta Kerja, Tetap Harus Berjalan
Mengenai Persoalan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), Gubernur Lampung Arinal mengatakan bahwasanya undang-undang yang telah disahkan tetap harus dijalankan.
"Undang-undang Cipta Kerja, Tetap Harus Berjalan"Kata Gubernur Arinal, Senin, (12/10).
Lanjut Gubernur, mengatakan bahwa informasi yang beredar banyak yang kurang benar, seperti halnya UMP, cuti dan lainnya.
"Tetapi informasi yang katanya, kita jelaskan dalam catatan saya, bahwa orang bilang UMP tidak ada, UMP tetap ada, cuti tetap ada, PHK tetap tidak ada kecuali dia kriminal" Tutur Arinal
Gubernur Arinal Menjelaskan, jaminan sosial tetap ada untuk buruh, kemudian pesangon pun masih ada.
"Dalam rancangan UU, investor bisa lebih banyak, dan kemudahan-kemudahan lainnya, hampir 10 juta tenaga kerja kita yang berpotensi, ada yang kerja, ada yang dirumahkan inilah yang kita ciptakan" Papar Arinal.
Sambung Arinal, "Ini ada kekeliruan, atau tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, negara tidak pernah merugikan masyarakat". (nall/ik)