Advertisement
Tulang Bawang - Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang Lampung,Yudianto dianggap telah melanggar UU No 6 Tahun 2014,Tentang Desa/Kampung dimana dikatakan bahwa BPK fungsinya mengawasi Pemerintah Kampung, bukan sebagai pelaksana proyek kampung, salah satunya. Minggu (11/10/2020).
Pasalnya, dalam Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2020, Kampung Penawar Rejo dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaanya diketahui, diketuai dan dikelola oleh Yudiyanto Selaku Ketua Badan Permusyawaratan Kampung setempat.
Kejanggalan tersebut diketahui saat beberapa awak media melakukan kontrol sosial pada Minggu di balai kampung setempat, (11/10/2020) dan mendapati informasi dari salah satu tokoh masyarakat berinisial ST tentang adanya dugaan rangkap jabat tersebut.
"Kalau Ketua KKM Pamsimasnya itu Yudianto yang juga menjabat sebagai Ketua BPK di kampung Penawar Rejo ini, setau saya diapun sebagai tenaga pengajar berstatus honorer di Tulang Bawang Barat, supaya lebih jelas coba ditanya saja dengan pak lurahnya," ungkap ST. Kepada Media.
Sementara, Kepala Kampung Penawar Rejo, Mulyoto saat dikonfirmasi mengakui memang dirinya yang menunjuk Yudianto sebagai ketua, kelompok keswadayan masyarakat (KKM) pada program Pamsimas tersebut di kampungnya dan dia pun tidak mengetahui jika ada aturan yang melarang tentang rangkap jabatan pada badan permusyawaratan kampung (BPK).
"Ya, memang benar yang ngangkat dia (Yudi) sebagai ketua KKM itu saya selaku kepala kampung. Awalnya juga saya tidak paham jika ada aturan yang melarang akan hal itu, karena sepaham saya itukan kelompok swadaya masyarakat lagi pula disitu juga ada konsultan, pendamping yang lebih paham akan hal itu. Terus terang belum tentu juga kepala kampung menguasai dan mengerti semuanya. Semestinya jika memang salah seharusnya Yudi nya menolak pada saat itu bukan justru menerima, jadi yang lebih salah itu dia," ucap Mulyoto.
Disisi lain, Budi Rismawanto selaku pendamping di program pamsimas saat dihubungi melalui telpon mengatakan, saat pemilihan ketua kelompok keswadayaan masyarakat itu di fasilitasi oleh kepala kampung setempat. Mengenai aturan tentang larangan BPK dirinya mengaku kurang mengetahui sebab tidak pernah mengurusi di bidang kampung.
"Waktu pemilihan ketua KKM itukan di fasilitasi oleh kepala kampungnya, dan mengenai aturan yang melarang BPK untuk tidak bisa pegang proyek saya juga kurang paham. Sebab, saya enggak pernah ngurusi di bidang kampung, berkaitan dengan kelompok keswadayaan masyarakat itukan organisasi pimpinan kolektif berjumlah lima kelompok yang dipimpin oleh pak Yudi, yang bertanggung jawab supaya dapat berjalan lancar dan mengawasi bukan sebagai pelaksana. Biar lebih enak kita ngobrol aja dulu langsung dengan ketua KKM dan kepala kampungnya pak," Kata Budi sembari menutup telpon.
(Holidi)