Advertisement
LAMPUNG TIMUR|konkritnews.com--Terkait adanya temuan Bawaslu, ada oknum ASN dari Dinas Tanaman Pangan Hultikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur yang mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati jelang Pilkada mendatang, adapun pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut adalah telah memposting di medsos Facebook.
Hal ini disampaikan, Uslih, S.Pd.I selaku Ketua Bawaslu Lampung Timur, mengatakan bahwa, proses pemeriksaan telah ditindaklanjuti terhadap salah satu ASN yang terlibat politik praktis.
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan atas temuan Bawaslu Lampung Timur, adanya pelanggaran netralitas ASN. Kami juga sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan meminta keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Proses selanjutnya yang dilakukan Bawaslu Lampung Timur adalah kajian akhir, "Maka kami akan segera plenokan dan kami akan menyampaikan hasil pleno kepada Dinas terkait, serta akan kami laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi," ungkap Uslih kepada awak media, Selasa, (13/10/2020).
Ditambah Uslih, ia menjelaskan dugaan pelanggaran ASN tersebut dan putusan sanksi adalah menjadi kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Dugaan pelanggaran ASN tersebut adalah memposting salah satu Paslon Bupati Lampung Timur No.2 di media sosial Facebook, mengingat ASN tersebut istri dari paslon," imbuhnya.
Walaupun ASN telah cuti seperti yang disampaikan Sekertaris Dinas Pertanian dari bulan Oktober sampai Januari 2021, tetapi harus menunjukkan netralitas ASN yang tidak ada keterpihakan pada salah satu paslon. Artinya aturan mengikat bagi ASN harus netral.
(Tim)