Advertisement
BANDAR LAMPUNG|konkritnews.com--UU Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja dalam realitas politiknya ternyata tidak membuat nyaman sebagian segmen masyarakat, marak protes di sana sini.
Namun sebaiknya warga masyarakat perlu menahan diri dan menyikapi UU ini dengan kepala dingin, rasional dan logis saja melalui sistem ketatanegaraan RI.
Demikian dikatakan akademisi Universitas Mitra Indonesia, Andi Surya, di Kampus UMITRA Gedung Meneng, Bandar Lampung.
"Saya memastikan dalam proses perundangannya di lembaga perwakilan, kemungkinan besar ada pendapat dan pandangan yang secara substantif sedikit banyaknya terabaikan, meskipun mekanisme perundangan telah dilalui secara prosedural yaitu proses dengar pendapat, analisis pakar hingga naskah akademik," ujarnya.
Andi Surya menambahkan, "Hal ini biasa dalam produksi perundangan di lembaga perwakilan, karena tidak semua pandangan dan harapan dapat terserap dengan berbagai kendala teknis dan politis. Selanjutnya setelah disahkan DPR RI, ada warga masyarakat yang memahami secara keseluruhan materi UU tersebut, ada yang setengah paham, bahkan ada pula yang sama sekali kurang mengerti akibat belum tersosialisasi," sebut mantan Anggota DPD RI tersebut.
Dilanjutkan oleh akademisi UMITRA ini, "Ada dua hal yang perlu diketahui. Bahwa UU ini merupakan kehendak politik dari pemerintah saat ini yang secara bersama disetujui oleh hegemoni politik di Lembaga Perwakilan DPR RI. Kedua, secara faktual UU Ciptaker telah disahkan DPR RI, oleh karenanya mau tidak mau proses selanjutnya akan diundangkan dalam lembaran negara sehingga seluruh aturan UU tersebut melembaga secara sah dalam sistem aturan ketatanegaraan," ungkap Andi Surya.
"Namun perlu diingat, proses perundangan dalam lembaran negara hingga penerapannya di lapangan wajib diimplementasikan melalui peraturan-peraturan turunan seperti Keputusan Menteri, Pergub, Perbup dan lainnya, sehingga masih memerlukan proses waktu yang cukup panjang untuk berlaku secara teknis," jelas Andi Surya.
"Nah, dalam jeda proses pemberlakuan inilah para pemerhati UU Ciptaker ini dapat mengajukan keberatan. Yang pertama, bagi yang kurang setuju dengan materi UU ini dapat mengajukan keberatan kepada DPR RI dan minta dievaluasi terhadap beberapa klaster yang disengketakan, usulan keberatan ini juga bisa diajukan kepada para Senator di lembaga DPD RI agar secara kelembagaan DPD RI dapat menyampaikan kepada DPR RI," sebut Andi Surya.
"Selanjutnya langkah keberatan kedua, dapat dilakukan dengan cara mengajukan 'Judicial Review' kepada Mahkamah Konstitusi. Ini adalah upaya konkrit dalam sistem ketatanegaraan sehingga MK dapat mengabulkan untuk melakukan uji yudisial apakah UU Omnibus Law ini selaras dengan konstitusi kita", urai Andi Surya.
"Terakhir, saya mohon kepada seluruh warga masyarakat agar menyikapi UU Ciptaker ini dengan kepala dingin, logis dan dan rasional, saat Pandemi Covid19 mari kita bersama-sama menahan diri, dan bagi para mahasiswa khususnya, gunakan mekanis ketatanegaraan dalam menyikapi keputusan politik dan perundangan di negeri yang kita cintai ini," tutup Andi Surya.
Sumber : FPII Setwil Lampung
Editor : ROBI