Advertisement
Lampung Utara - Terkait Persoalan Oknum Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai pengawas sekolah di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara dari hasil kroscek di lapangan dan telah diberitakan oleh media ini, bahwasanya Sukur Hartarto, diduga kuat selama 2 tahun tidak masuk kerja dan menjalankan tugas, Senin (07/08/2020)
Ini tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara,
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura Mikael Saragih ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menuturkan, Dengan adanya informasi ini akan kami pelajari dan tindak lanjuti apabila ada unsur-unsur pelanggaran akan kami sampaikan laporan ke Inspektorat, ujarnya.
Saragih menegaskan, Terkait masalah tunjangannya sebagai pengawas sekolah yang selama ini masih di cairkan,Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara belum bisa menyampaikan pendapat, Apakah harus dipulangkan ke Negara atau dihentikan itu masih akan kita pelajari dahulu.
dikarenakan yang namanya gaji atau tunjangan yang diberikan kepada guru atau pengawas sekolah itu berdasarkan laporan dari kepala sekolah atau dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dimana tempat ia ditugaskan, Dinas Pendidikan hanya menerima laporan dari UPTD atau kepala sekolah tempat ia ditugaskan, maka dari itu akan kita pelajari dan kita Panggil UPTD serta pihak-pihak yang di bawah kepala sekolah atau guru yang masuk dalam pengawasnya, pungkas Mikael Saragih. (Albet)