Dianakrobi
Kamis, September 24, 2020, 21:50 WIB
Last Updated 2020-09-24T14:50:58Z
BeritaMetro

Patut Dipertanyakan, Distributor Rokok Merk Apache Diduga Tidak Mengantoni Izin Usaha

Advertisement
METRO|konkritnews.com--Oknum usahawan distributor rokok merk Apache yang telah bertahun-tahun menyewa rumah di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, diduga usaha tersebut tidak dilengkapi perizinan.

Banyak warga yang tidak mengetahui jika rumah tersebut digunakan tempat usaha, pasalnya dari tempat usaha tersebut sudah berbentuk rumah, sulit untuk terpantau oleh penegak Perda Kota Metro.

Saat dilakukan kunjungan dilokasi, Ali selaku Kasi Penegakan Perda Sat Pol-PP Kota Metro, menyampaikan, beberapa hal terkait perizinan yang harus dipenuhi.

"Tolong pimpinan distributor rokok Apache ( Zainal.Red) agar datang ke kantor Satuan Pol PP Kota Metro dengan membawa dokumen perizinan," ungkap Ali. 

Secara terpisah, Yosef sebagai Kabid Penegakan Perda dari Sat Pol-PP Kota Metro, mengingatkan pemilik usaha untuk melengkapi izin usahanya.

Pada saat Supervisor rokok (Zainal.Red) mendatangi kantor Sat Pol-PP Kota Metro, namun tidak membawa dokumen perizinan usaha seperti yang disampaikan Ali selaku Kasi penindakan rokok Apache kepada salah satu karyawan rokok Apache sebelumnya.

Bahwa salah satu staf karyawan distributor rokok Apache diminta membawa dokumen legalitas perizinan oleh Ali tetapi terkesan tertutup tidak mau memperlihatkan perizinan patut diduga Bodong perizinannya untuk wilayah Kota Metro.

"Kabid Penindakan Perda Yosef sudah meminta kepada ketiga orang yang datang ke kantor, tetapi sang pengusaha rokok Apache tidak bisa memperlihatkan baik kuasa atau izinnya, selanjutnya diminta memperlihatkan surat kuasa dari pimpinan, tetapi hanya membawa dokumen dari pusat bukan dari Kota Metro," ucap Kabid kepada awak media, Kamis, (24/9/2020).
(Tim)